EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG — Terkait laporan LSM GP2B, Umar Atmaja, soal maraknya peredaran miras di belakang kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kasi Tramtib Kecamatan enggan berkomentar.
“Gini bang, terkait informasi dari LSM ataupun media saya tidak berhak menyampaikan, jadi abang ke pak Sekcam aja, di Kecamatan itu beliau yang berhak menyampaikan,” ujar Kasi Tramtib Kecamatan Cibodas, Iman saat dihubungi melalui seluler miliknya, Senin (23/12/2024).
Ketika disinggung soal tugas Tramtib, dirinya juga enggan menerangkan. Bahkan, ia terus mengintruksikan untuk komunikasi dengan Sekretaris Camat. “Bukanya saya gak mau kasih keterangan, tapi takut pimpinan gak tau. Jadi kalau abang langsung ke pimpinan kan enak, pak Sekcam nya Pak Rizwan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa maraknya toko miras di belakang kantor Kecamatan Cibodas, Ketua LSM GP2B menilai bahwa Camat Cibodas, Buceu Gartina, tutup mata. Bahkan, diduga Camat dan Tramtib mendapat upeti dari para pemilik toko miras di lokasi tersebut.
Menurut Umar, seharusnya Camat dapat mengintruksikan staf nya dalam hal ini bagian Tramtib untuk dapat menindak para pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.(ngga)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
