EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG — Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja, menduga Camat Cibodas, Buceu Gartina menerima upeti dari para penjual miras yang berada di belakang kantor Kecamatan. Selain Camat, petugas Trantib Kecamatan Cibodas juga diduga turut menerima upeti. Hal itu diungkapkan lantaran sampai saat ini keberadaan toko penjual miras masih buka untuk melayani pembeli sampai dengan 24 jam.
“Sampai saat ini toko penjual miras masih bebas beroperasi, berarti selama ini tidak ada tindakan apapun dari Camat ataupun Trantib, kamu menduga ada upeti yang mengalir dari para penjual miras ke pihak Kecamatan,” ungkap Umar saat ditemui di Kantor Sekretariat LSM GP2B, Minggu (22/12/2024).
Umar menambahkan, hasil investigasi yang dilakukan kemarin menujukan bahwa sampai saat ini toko penjualan miras dan tempat billiard masih buka dengan bebasnya melakukan aktivitas.
“Kita ketahui bersama bahwa Kota Tangerang memiliki aturan terkait pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang tertuang dalam Perda nomor 7 Tahun 2005. Dan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” imbuhnya.
Lanjut Umar, dengan adanya lokasi penjualan miras dan tempat billiard diduga dapat merusak ketentraman, ketertiban masyarakat. Apalagi ini lokasinya persis dibelakang Kantor Kecamatan Cibodas.
“Selain menduga adanya upeti, kami juga menduga jangan-jangan Camat beserta jajarannya juga jadi pelanggan, makanya itu tempat masih saja beroperasi,” paparnya.
Lebih lanjut Umar mengatakan, dirinya mendesak PJ Walikota Tangerang, Dr. Nurdin dan Sekda segera mengambil tindakan keras dan tegas untuk menutup lokasi penjualan miras dan melaksanakan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menurut Umar, keberadaan toko penjual miras dan tempat biliard sudah menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“PJ Walikota segera ganti Camat Cibodas atas ketidak perduliannya terhadap wilayahnya, juga dalam melaksanakan peraturan Daerah. Jika PJ Walikota dan Sekda tidak mampu menutup tempat tersebut, saya meminta agar Perda Pelarangan dan Pengedaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang untuk dihapuskan,” tegasnya.
“Buat apa dibuat Perda jika tidak ditaati dan dilaksanakan. Cabut saja Perdanya jika memang Pemerintah Daerah tidak mau dan mampu menutup lokasi toko penjual miras di belakang kantor Kecamatan Cibodas,” imbuh Umar.
Menurut Umar, pembiaran yang dilakukan oleh Camat Cibodas atas keberadaan toko miras telah menujukan kinerja dan integritas aparatur pemerintah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai motto kota Tangerang yaitu Ahlakul Karimah.
“Jadi saya menilai Camat Cibodas ini tidak menanamkan nilai-nilai Ahlakul Karimah dalam kinerjanya, jadi sudah sangat layak untuk dicopot sebagai Camat. Bila perlu di non job kan saja,” ungkap Umar
Menyoal keberadaan toko penjual miras dibelakang kantor Kecamatan Cibodas dan adanya sikap pembiaran dari Camat, LSM GP2B akan segera menyusun beberapa rencana aksi, diantaranya aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Cibodas dan Kantor Walikota. Selain itu Laporan Pengaduan kepada Pihak terkait atas dugaan pelaksanaan kewenangan dalam jabatannya dan sebagai ASN yang tidak dilakukan oleh Camat Cibodas dalam pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undanyan lainya.
“Kami akan segera menyusun beberapa rencana aksi, diantaranya aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Cibodas dan Kantor Walikota. Selain itu Laporan Pengaduan kepada Pihak terkait,” tutupnya.
Untuk diketahui, ketika berita ini diterbitkan, Camat Cibodas belom dapat dimintai keterangan.(Ngga)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
