Agen pulsa murah

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor


EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan tindak pidana terkait persoalan jual beli perumahan di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sampai saat ini belum ditindaklanjuti.

Kuasa hukum korban dari HSP (Hilman Soni Permana) and Partners Law Firm, Mahardika Eduardo, mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang dilaporkan kliennya di Polsek Sepatan.

“Proses penyidikan perkara tersebut berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Perkara itu bermula ketika Eka Widya membuat laporan polisi pada 8 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan dengan merujuk Pasal 448 KUHP, dengan terlapor pria berinisial EJG alias BJL,” ujar Mahardika Eduardo saat ditemui di ruang kerjanya di kawasan Modernland, Kota Tangerang, Jumat (18/9/2026) kemarin.

Baca Juga:  PENGENDARA MOTOR TABRAK BUS TAYO TANGERANG, SOPIR BUS DIAMANKAN POLISI

Menurut Mahardika, hingga lebih dari dua bulan setelah laporan dibuat, perkembangan perkara dinilai belum sesuai harapan pihak pelapor. Sorotan semakin menguat setelah pihak kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 September 2026.

“Dalam SP2HP tersebut, kata Mahardika, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada 3 September 2026. Hasil gelar perkara mengarahkan penyidik untuk mengundang saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” terangnya.

Persoalan kemudian muncul karena, menurut Mahardika, arahan hasil gelar perkara tersebut hingga kini belum dilaksanakan.

Ia menyebut saksi ahli pidana dan ahli bahasa yang disebut dalam hasil gelar perkara belum juga dipanggil oleh penyidik. Kondisi tersebut membuat pihak pelapor mempertanyakan langkah penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.

Baca Juga:  Kota Tangerang Darurat Obat Golongan G, Penggiat Anti Narkoba Angkat Bicara

Mahardika menilai penyidik seharusnya dapat memberikan kepastian mengenai tahapan dan perkembangan perkara kepada pihak pelapor sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mempertanyakan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, di mana marwah kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum? Akibat ketidakprofesionalan ini, masyarakat yang mencari keadilan justru dibuat bingung tanpa kepastian,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolres Metro Tangerang Kota turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polsek Sepatan.

Lebih jauh, Mahardika juga mengungkap adanya dugaan pihak lain yang merasa dirugikan oleh terlapor. Menurut dia, pihaknya kini tengah menghimpun informasi, dokumen, dan bukti tambahan terkait dugaan adanya korban lain.

Baca Juga:  Polsek Tangerang Berhasil Amankan Pengedar Dan Barang Bukti Ribuan Obat Golongan G

Kuasa hukum kemudian membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa memiliki persoalan serupa dengan terlapor berinisial EJG yang disebut berkaitan dengan pengembang Kavling Enjong.

“Kami menduga korban tidak hanya klien kami. Oleh karena itu, kami membuka pintu bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh saudara E untuk melapor kepada kami agar bisa kami dampingi secara hukum hingga tuntas,” kata Mahardika.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, prihal adanya dugaan lambannya penanganan atas laporan perkara tersebut.(ngga)


Baca Juga

Air Tirta Benteng Jadi Sorotan, LSM AMPERA Desak Dirut dan Jajaran Pengawasan Dievaluasi

Kota Tangerang —Ekspresi Banten, Persoalan kualitas air bersih Perumda Tirta Benteng kembali menjadi perhatian publik. …

Agen pulsa murah