Agen pulsa murah

Kota Tangerang Darurat Obat Golongan G, Penggiat Anti Narkoba Angkat Bicara


EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Kota Tangerang semakin memprihatinkan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, ada beberapa titik di berbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G, khususnya jenis Tramadhol dan Eximer yang dijual bebas di toko yang berkedok sebagai toko kosmetik, hingga toko sembako.

Menyoal maraknya peredaran obat-obatan Golongan G tersebut, menjadi perhatian Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (PERANK INDONESIA ) DPC Kota Tangerang.

Umar Atmaja selaku Ketua DPC PERANK INDONESIA DPC Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025) menyampaikan bahwa peredaran obat keras yang dijual bebas harus menjadi perhatian bersama dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkotika, termasuk obat-obatan Golongan G yang termasuk jenis obat yang dilarang dijual secara bebas.

Baca Juga:  Pengiat Sosial Singgung Pemkot Tangerang Soal Kota Layak Investasi

“Saya merasa prihatin dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kota Tangerang yang semakin marak, mari kita bersama-sama melakukan upaya pencegahan dengan mengedukasi tentang bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang dilingkungan kita. Selain itu, upaya pemberantasan juga harus kita lakukan, dengan menyampaikan informasi kepada pihak terkait jika terdapat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah kita,” ungkap Umar

Lebih lanjut, Umar menegaskan bahwa peredaran obat-obatan Golongan G yang di secara bebas dapat merusak masa depan anak bangsa, karena mayoritas para pengguna obat-obatan tersebut masih usia remaja.

“Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), terkesan tutup mata dengan maraknya peredaran obat keras golongan G tersebut sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas melakukan penjualan dan peredaran di wilayah Kota Tangerang,” katanya.

Baca Juga:  Polsek Tangerang Berhasil Amankan 2 Pelaku Kasus Curat

Hal Ini membuat para penikmat atau pecandu Tramadhol dan Exymer ini dengan mudah untuk mendapatkannya.

Masih Umar, sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G tanpa resep dokter atau ilegal ini sangatlah berat, namun hal ini tidak membuat para pelaku atau pengedar obat ilegal takut bahkan terkesan kebal hukum.

“Bagi para penjual dan pengedar obat golongan G Tramadhol dan Exymer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 UU No 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Umar.

“Sebagai upaya melaksanakan peran serta masyarakat dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), kami akan segera melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi terkait maraknya peredaran obat-obatan Golongan G di kota Tangerang kepada pihak Kepolisan, BNN kota Tangerang dan atau BNNP Banten untuk segera melakukan upaya pemberantasan dan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana narkotika, khusunya para penjual obat keras dengan modus sebagai toko kosmetik. Dan kami sudah mengetahui titik toko kosmetik yang menjual obat-obatan Golongan G tersebu,” tutup Umar.(Ngga)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah