Agen pulsa murah

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Miliaran Rupiah


Tangerang Selatan – Ekspresi Banten, Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kembali menunjukkan hasil nyata. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua operasi penindakan terpisah di kawasan strategis Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa jalur distribusi yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan terus berada dalam pengawasan ketat aparat. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai mengancam keberlangsungan industri legal yang taat terhadap regulasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kanwil Bea Cukai Banten, Jalan Pahlawan Seribu Blok 201 No. 02, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat (12/6/2026), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Baca Juga:  DPW Jawahirul Ma’ani Provinsi Banten Resmi Dilantik, Dorong Penguatan Khidmah dan Kemandirian Ekonomi Umat

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” tegasnya.

Menurut Djaka, penindakan pertama bermula sekitar pukul 07.00 WIB setelah petugas menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Merak–Bakauheni. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang diduga mengangkut barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan jutaan batang rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga:  Ketua DPD PERANK Indonesia Soroti Peredaran Narkoba hingga Pelosok Desa di Kabupaten Lebak

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan semakin kuatnya sinergi antara fungsi intelijen, pengawasan lapangan, dan penegakan hukum di lingkungan Bea Cukai. Jalur Merak–Bakauheni yang merupakan salah satu simpul logistik tersibuk di Indonesia menjadi titik krusial dalam upaya mencegah distribusi barang ilegal lintas wilayah.

Secara ekonomi, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Setiap batang rokok ilegal yang beredar berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Dengan pengungkapan jutaan batang rokok ilegal tersebut, Bea Cukai kembali menegaskan bahwa negara hadir untuk menjaga keadilan usaha, melindungi pelaku industri yang patuh hukum, serta memastikan setiap potensi penerimaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  BKKBN Banten Gelar Pengobatan Gratis dan Senam Bersama Lansia dalam Rangka Harganas ke-33 Tahun 2026

Wartawan: A.Kadir

Editor: Ronny.R


Baca Juga

Diduga Lewat Masa Kontrak, Pembangunan GOR Kota Serang Masih Berlangsung

SERANG, EKSPRESIBANTEN.ID — Pembangunan gedung olahraga (GOR) Kota Serang yang dikerjakan CV Dwi Perkasa dengan …

Agen pulsa murah