SERANG, EKSPRESIBANTEN.ID – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Banten (LSM AMPERA BANTEN), Badru Tamami, menegaskan dalam waktu dekat akan segera menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Langkah hukum ini diambil dengan membawa bukti-bukti kuat atas sikap bungkam Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang yang mengabaikan surat klarifikasi dan somasi terkait pelaksanaan 2 (dua) paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jaringan dan Instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran (TA) 2026.
LSM AMPERA Banten mengendus adanya aroma kongkalikong dan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menentukan pihak penyedia jasa. Lembaga menduga kuat bahwa kedua paket proyek PJU tersebut sejak awal memang sudah dikondisikan atau diplot untuk memenangkan 2 (dua) penyedia jasa tertentu, meskipun mereka dengan jelas tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS007 (subbidang “Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal”) atau EL007 (Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah).
“Kami melihat ada indikasi kuat unsur kesengajaan dari PA dan PPK. Pengondisian atau plotingan paket proyek ini membuat mereka menabrak aturan penandatanganan kontrak dan meloloskan perusahaan tak berkompeten. Seluruh bukti penyimpangan ini sudah kami rampungkan dan siap diserahkan ke Kejati Banten dalam waktu dekat,” tegas Badru Tamami. (Rabu, 2/9/2026)
Badru memaparkan, secara regulasi, PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan wajib memeriksa kelengkapan, keabsahan, serta kesesuaian spesifikasi teknis SBU penyedia. SBU tersebut juga harus dipastikan masih aktif hingga masa kontrak berakhir sebagai syarat mutlak ikatan kerja sama.
Pengabaian syarat formil demi memuluskan plotting proyek ini melanggar aturan hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, SBU adalah bukti legalitas mutlak dan penilaian kompetensi profesional yang wajib dimiliki sejak pendaftaran hingga proyek selesai. Perusahaan tanpa SBU dilarang keras mengikuti tender dan menjalankan proyek, serta diancam sanksi administratif berupa teguran hingga penghentian operasional.
Melalui laporan pengaduan ini, LSM AMPERA Banten mendesak Kejati Banten untuk segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas dugaan praktik “pengondisian proyek” yang melibatkan jajaran Dishub Kota Tangerang serta kedua kontraktor terkait demi menegakkan transparansi dan mencegah kerugian keuangan negara.
(RED)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
