EKSPRESIBANTEN.ID – Kota Serang – Masyarakat Provinsi Banten melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan Ke Ombudsman RI Perwakilan Banten atas dugaan Mal Administrasi APBD Tahun Anggaran 2024. pada, Jumat 8 Agustus 2025.
Salah satu Perwakilan Masyarakat Provinsi Banten, Iwan Hermawan yang biasa di sapa Adung Lee mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa melakukan tindakan melampaui kewenangan yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Banten dengan terbitnya SK Nomor 800.1.3.1 SK.030. DPUPR/2024 Tentang Penetapan PPTK dan PPK yang dikeluarkan oleh Kepala DPUPR Pemprov Banten, atas dasar itu, Ia menilai Kadis PUPR Banten diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dirinya menyampaikan laporan tersebut.
Adung Lee mengatakan, pada tanggal 24 Juni 2025 dirinya telah melayangkan surat keberatan kepada Kepala Dinas PUPR Pemprov Banten terkait terbitnya SK tersebut. Surat keberatan tersebut tidak ada balasan atau respon dari Kepala Dinas PUPR Pemprov Banten, padahal berdasarkan analisa sederhana secara reperensial akan berpotensi korupsi sehingga ratusan milyar keuangan negara yang terealisasi setelahnya akan berdampak hukum.
“Pada tanggal 24 Juni 2025 saya telah melayangkan surat keberatan kepada Kepala Dinas PUPR Pemprov Banten terkait terbitnya SK tersebut. Surat keberatan tersebut tidak ada balasan atau respon dari Kepala Dinas PUPR Pemprov Banten, padahal berdasarkan analisa sederhana secara reperensial akan berpotensi korupsi sehingga ratusan milyar keuangan negara yang terealisasi setelahnya akan berdampak hukum.”. Tutur Adung Lee.
Adung Lee menjelaskan, tindakan Kepala Dinas PUPR Pemprov Banten yang telah menerbitkan SK Nomor 800.1.3.1/SK.030. DPUPR/2024 Tentang penetapan PPTK dan PPK yang didalam salah satu isi dari SK tersebut adalah dengan adanya pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK berupa melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditentukan kepada sodara Isvan Taufiq, ST.MT Sekertaris, Heru Iswanto,ST, Kepala bidang Bina Marga, Didik Purwanto, ST.MT Kabid SDA, Rahmat Hidayat Kabid Cipta karya, Srinarko Kepala bidang jasa konstruksi dan Ahmad Rohili Kepala bidang penata ruang, padahal tugas dan kewenangan seperti diatas berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan seharusnya dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA ,dan KPA ditetapkan oleh Gubernur Banten selaku Kepala Daerah. Nama-nama yang tercantum dalam SK Nomor 800.1.3.1/SK.030. DPUPR/2024 tidak tercantum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dalam SK gubernur Nomor 900/kep.1.Huk/2024.
Lebih lanjut, Adung Lee menjelaskan dengan adanya hal tersebut ada beberapa Peraturan yang di tabrak oleh Kepala DPUPR Provinsi Banten, seperti Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Perda Nomor 1 tahun 2021 Tentang Pengelolaan keuangan daerah maka akan berdampak kepada ketidakefisienan dalam pengelolaan keuangan negara akan tidak jelas, karena sumber daya manusianya tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hal pekerjaannya baik secara formil atau materil merajuk kepada syarat personal yang menyebabkan seluruh perjanjian batal demi hukum.
Adung Lee, menambahkan, sebuah kekeliruan uang negara digunakan dalam praktik-praktik bernegara yang salah oleh aparatur sipil negara sebagai fungsi kontrol masyarakat harus hadir mengawal program-program yang dicanangkan oleh pemerintah sehingga apa yang dicita-citakan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Maju Adil Sejahtera tidak korupsi akan segera terwujud.
“Dengan segala kewenangannya berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten dapat menindaklanjuti surat pengaduan atas dugaan mall administrasi ini dan mengumumkan hasilnya ke publik sebagai perwujudan azas transparansi dan keterbukaan informasi publik. Tutup Adung Lee.
(red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
