Tangerang, 31 Juli 2025 – Pemerintah Kota Tangerang memberikan respons komprehensif dan argumentatif atas kritik tajam fraksi-fraksi DPRD terkait penurunan signifikan pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam sidang paripurna DPRD Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Maryono Hasan membacakan jawaban resmi Wali Kota sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan pemerintah daerah dalam proses legislasi anggaran.
Maryono menjelaskan bahwa penurunan pendapatan daerah tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan akibat sejumlah faktor eksternal dan struktural. Salah satu penyebab utama adalah dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang membatasi kegiatan pemerintahan di hotel. Hal ini secara langsung menekan okupansi dan omzet hotel, yang berimbas pada menurunnya realisasi pajak hotel sebagai salah satu sumber PAD.
“Dampaknya signifikan terhadap omzet hotel dan tentu saja pajak daerah yang kami terima,” ujar Maryono di hadapan forum legislatif.
Lebih lanjut, menjawab pertanyaan Fraksi NasDem mengenai turunnya pendapatan transfer pusat, Maryono menekankan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan fiskal nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan regulasi baru tersebut, komponen seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan lagi sebagai transfer dari pusat.
“Perubahan ini menyebabkan penurunan pada pos pendapatan transfer. Namun, di sisi lain justru menambah PAD kita sebesar Rp667 miliar,” jelasnya.
Adapun sektor retribusi sampah juga mengalami kontraksi seiring transformasi strategi pengelolaan yang kini diarahkan ke level kelurahan dan kecamatan. Pendekatan ini diyakini akan memperbaiki sistem distribusi dan efektivitas layanan dalam jangka panjang, meskipun berdampak sementara terhadap target retribusi tahun depan.
Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turut mengalami penurunan sebagai akibat dari belum pulihnya daya beli masyarakat. Penurunan transaksi jual-beli tanah secara signifikan tercermin dalam rendahnya aktivitas perekonomian di bidang properti, terutama di kawasan perkotaan.
“Transaksi jual beli tanah di Kota Tangerang sedang lesu. Ini dirasakan langsung oleh para camat dan lurah,” ujar Maryono.
Meski demikian, Pemkot tetap menunjukkan optimisme fiskal. Pemerintah telah melakukan berbagai terobosan seperti digitalisasi pembayaran pajak daerah melalui platform modern, mulai dari QRIS, Gopay, OVO hingga Tokopedia dan Blibli. Langkah ini dibarengi dengan intensifikasi sosialisasi melalui kanal media sosial serta penguatan inovasi di berbagai lini pendapatan.
“Kami tidak tinggal diam. Digitalisasi, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor terus kami dorong,” tegasnya.
Menutup jawaban eksekutif, Maryono mengajak seluruh fraksi DPRD untuk bergandengan tangan menghadirkan solusi kolektif, sembari memaksimalkan potensi-potensi daerah yang belum tergarap optimal, seperti kawasan strategis Bandara Soekarno-Hatta dan pusat-pusat perbelanjaan sebagai sumber utama pajak parkir.
“Kita doakan Agustus ini mulai menggeliat lagi. Kalau ada yang mau jual tanah, jual saja,” seloroh Maryono yang disambut gelak tawa hangat anggota dewan.
Pernyataan ini menjadi penanda bahwa Pemkot Tangerang tidak hanya responsif, tetapi juga terbuka dan adaptif dalam menyikapi dinamika fiskal daerah. Ke depan, sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan menjadi katalisator pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Roren)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
