Agen pulsa murah

LSM GP2B Ancam Pidanakan Distributor Miras di Kota Tangerang


EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG — Adanya penggerebekan gudang miras yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang di wilayah Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada 11 Oktober 2024, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) berniat mempidanakan Distributor Miras di Kota Tangerang.

“Saya sebagai aktivis kepemudaan, dengan ditemukannya puluhan ribu botol miras di Pabuaran Tumpeng saya merasa resah, saya akan kawal kasus ini dan mempidanakan semua distributor yang ada di wilayah Kota Tangerang. Bukan hanya ditindak dengan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring.red),” ujar Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja saat ditemui, Sabtu (12/10/2024).

Umar menjelaskan, terdapat beberapa pasal yang mengatur terkait minuman beralkohol yaitu diantaranya, pasal 204 ayat (1) UU tentang pidana paling lama 15 tahun, bagi orang yang menjual barang yang diketahui membahayakan kesehatan atau nyawa orang.

Baca Juga:  Arief Tegaskan Kasus Dugaan Video Skandal Oknum ASN dalam Penyidikan Polres Metro Tangerang Kota

“Kedua, Pasal 204 ayat (2) UU tentang pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun bagi orang yang menyebabkan kematian akibat menjual barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang,” jelasnya.

Masih Umar, barang bukti minuman keras yang diamankan Satpol PP Kota Tangerang juga ditemui banyak botol miras yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Menurutnya, miras yang tidak dilengkapi dengan pita cukai merupakan miras ilegal dam melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Berdasarkan pasal UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta ruliah dan paling banyak 200 juta rupiah,” terangnya.

Baca Juga:  Klarifikasi Kadisdik Kota Tangerang Soal Tuduhan Lakukan Money Politik

Ditegaskan Umar, minuman keras dapat merusak para generasi pemuda yang ada di Kota Tangerang. Bagaimana tidak, kata Umar dengan mengkonsumsi minuman beralkohol akan menimbulkan efek samping yang buruk.

“Alkohol kan bikin mabok, dengan pikiran yang tidak sadar maka mereka yang mengkonsumsi dapat melakukan tindakan diluar batas, seperti tindakan kriminal,” tegasnya.(ngga)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah