Agen pulsa murah

PUBLIK SERASA MENONTON SINETRON HUKUM TANPA IKLAN: SAAT PANGGUNG PERADILAN BERUBAH MENJADI ARENA HIBURAN


Jakarta –Ekspresi Banten, Publik kembali disuguhi episode terbaru dari drama hukum yang seolah tak pernah kehabisan naskah. Dua nama yang sudah lama menghiasi layar televisi, Razman Nasution dan Hotman Paris, kembali menjadi pusat perhatian. Bedanya, kali ini panggung perseteruan mereka bukan lagi sekadar ruang sidang, melainkan telah menjelma menjadi tontonan nasional yang memadukan unsur hukum, ego, hiburan, hingga komedi.

Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB menjadi babak yang sulit dilupakan bagi Razman Nasution. Melalui pelaksanaan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Surat Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026, ia resmi menjalani pidana di Lapas Cipinang setelah seluruh upaya hukumnya kandas di setiap tingkat peradilan.

Vonis yang dijatuhkan tidak main-main, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan disertai denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama empat bulan. Putusan tersebut merupakan konsekuensi dari perkara pencemaran nama baik melalui UU ITE yang bermula pada tahun 2022.

Baca Juga:  Kehakiman sebagai Garda Pengendali Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif

Perjalanan perkara ini memperlihatkan bagaimana sistem peradilan telah bekerja melalui seluruh mekanisme yang tersedia. Dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung, seluruh putusan memberikan kesimpulan yang sama. Secara hukum, perkara tersebut telah memperoleh kepastian.

Namun yang menarik perhatian publik bukan lagi substansi putusannya, melainkan atmosfer yang mengiringinya.

Di saat sebagian kalangan memandang putusan sebagai penegakan hukum, media sosial justru dipenuhi narasi kemenangan, sindiran, hingga saling ejek yang dipertontonkan secara terbuka. Hotman Paris melalui akun media sosialnya menyambut kabar tersebut dengan pernyataan bernada satire, bahkan melontarkan komentar yang mengundang gelombang reaksi dari warganet.

Kontroversi semakin memuncak ketika muncul sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil memperoleh foto Razman mengenakan seragam tahanan. Fenomena tersebut memantik perdebatan baru mengenai batas antara kebebasan berekspresi, etika profesi advokat, serta penghormatan terhadap martabat seseorang yang sedang menjalani proses pemidanaan.

Baca Juga:  Kota yang Kaya Anggaran, Tapi Warganya Masih Bergelut dengan Masalah Lama

Banyak pihak menilai, perseteruan dua pengacara kondang ini telah bergeser dari ruang argumentasi hukum menuju ruang hiburan publik. Yang semestinya menjadi pembelajaran mengenai supremasi hukum justru berpotensi berubah menjadi komoditas tontonan yang dipenuhi sensasi.

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat dihadapkan pada kenyataan bahwa perkara hukum kini tidak lagi hanya diputus di ruang sidang, tetapi juga di ruang komentar media sosial. Opini publik dibentuk bukan hanya oleh amar putusan, melainkan juga oleh konten viral, potongan video, dan perang narasi yang terus diproduksi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum membutuhkan kewibawaan, bukan sekadar popularitas. Sebab ketika ruang peradilan berubah menjadi panggung hiburan, maka yang terancam bukan hanya citra para pihak yang berseteru, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap marwah institusi hukum itu sendiri.

Baca Juga:  MENGENAL LEBIH DEKAT DENGAN ERRY YANUAR , PLT SEKRETARIS DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN YANG GEMAR OLAHRAGA VOLI

Publik tentu berhak menikmati dinamika informasi. Namun lebih dari itu, masyarakat juga berharap hukum tetap berdiri sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar episode sinetron yang berganti setiap pekan tanpa pernah benar-benar menghadirkan pelajaran yang mendewasakan. (RR)


Baca Juga

OPINI SATIR | Republik Sayembara Silsilah: Ketika Gosip Berlari Lebih Cepat daripada Fakta

Jakarta – Ekspresi Banten, Selamat datang di Indonesia, negeri yang selalu berhasil menemukan cara baru …

Agen pulsa murah