Jakarta, 18 April 2026 – Ekspresi Banten, Dalam arsitektur ketatanegaraan modern, cabang kehakiman memegang posisi strategis sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan. Menurut pandangan ahli hukum tata negara, Mochamad Moro Asih, peradilan tidak sekadar menjadi forum penyelesaian sengketa, tetapi berfungsi sebagai mekanisme kontrol konstitusional terhadap setiap tindakan eksekutif dan produk legislatif yang berpotensi menyimpang dari prinsip negara hukum.
Ia menegaskan bahwa tanpa peran kehakiman yang independen dan berintegritas, kekuasaan berisiko bergerak tanpa batas. Dalam praktiknya, kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan, penilaian atas tindakan administrasi negara, serta perlindungan hak-hak warga menjadi instrumen konkret bagi lembaga peradilan untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan dalam koridor hukum.

Lebih lanjut, Mochamad Moro Asih menilai bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya pada aspek normatif, melainkan pada konsistensi implementasi. Ketika tekanan politik dan kepentingan sektoral mulai memengaruhi proses penegakan hukum, maka independensi kehakiman diuji secara nyata. Oleh karena itu, penguatan integritas hakim, transparansi putusan, serta akuntabilitas lembaga peradilan menjadi prasyarat mutlak agar fungsi pengendalian tersebut tidak kehilangan makna.
Dalam perspektif ini, kehakiman bukan sekadar pelengkap sistem kekuasaan, melainkan penentu arah keadilan dalam kehidupan bernegara. Ia berdiri sebagai garis terakhir yang memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan negara tetap tunduk pada konstitusi, serta tidak melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, keberadaan lembaga peradilan yang kuat dan independen merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas demokrasi dan menjamin bahwa prinsip checks and balances tidak hanya menjadi konsep, tetapi benar-benar hidup dalam praktik ketatanegaraan. (Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
