Agen pulsa murah

DPR RI Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit


Jakarta —Ekspresi Banten, Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam proses pergantian pucuk pimpinan institusi Polri. Sebelum memasuki forum paripurna, Suyudi terlebih dahulu menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Dalam proses tersebut, Komisi III DPR RI menyepakati secara aklamasi pencalonan Suyudi sebagai Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Baca Juga:  Pasca Penangkapan Dadan Cs, Program MBG Diterpa Gelombang Krisis Operasional: Ratusan Dapur SPPG Terhenti, Mitra Pertanyakan Kepastian Pembayaran

“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Laporan Komisi III tersebut kemudian menjadi dasar bagi rapat paripurna untuk mengambil keputusan. Puan Maharani selanjutnya meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.

Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan anggota DPR yang hadir. Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda disetujuinya pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Sabet APBD Award 2024

Pergantian pucuk pimpinan Polri ini berawal dari Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru. Berdasarkan surat tersebut, DPR melalui Badan Musyawarah menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan terhadap Suyudi.

Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dengan persetujuan DPR dalam rapat paripurna, proses pergantian kepemimpinan Polri memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan.

Pergantian tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan membuka fase baru bagi kepemimpinan institusi Bhayangkara di bawah Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana kepemimpinan baru tersebut akan menerjemahkan mandat kelembagaan Polri ke dalam praktik, terutama dalam aspek profesionalisme, pelayanan publik, penegakan hukum, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Red)


Baca Juga

Lapas Cibinong Disorot: Ombudsman Temukan Hunian Mirip Klaster di Dalam Area Lapas

Bogor —Ekspresi Banten, Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong mendadak menjadi sorotan serius setelah Ombudsman Republik …

Agen pulsa murah