BANTEN — Ekpresi Banten, Skandal penegakan hukum kembali mencuat ke permukaan. Tiga oknum jaksa yang bertugas di wilayah Provinsi Banten resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (19/12/2025). Penetapan ini menjadi tamparan keras bagi institusi yang selama ini diposisikan sebagai garda terdepan penjaga keadilan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi Banten, RZ dan RV. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan kewenangan, berupa pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan dengan total nilai mencapai sekitar Rp941 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa selain ketiga oknum jaksa tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dari unsur swasta. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan intensif yang kini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.
“Untuk tersangka, Kejaksaan sudah menetapkan tiga orang jaksa dan dua orang dari pihak swasta,” ujar Anang saat dikonfirmasi dari Kabupaten Tangerang, Jumat (19/12/2025).
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka tersebut. Sejumlah jaksa lain, khususnya yang bertugas di Kabupaten Tangerang dan wilayah terkait, berpeluang dimintai keterangan guna pengembangan perkara. Langkah ini dinilai penting untuk mengurai dugaan praktik lancung yang disinyalir tidak berdiri sendiri.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/12/2025) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang yang langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal.
Namun, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, KPK secara resmi menyerahkan seluruh hasil OTT beserta penanganan perkaranya kepada Kejaksaan Agung RI. Penyerahan ini diklaim sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum, mengingat keterlibatan aparat kejaksaan sebagai subjek utama perkara.
Penetapan tersangka terhadap oknum jaksa ini kembali menegaskan paradoks dalam penegakan hukum nasional: ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan keadilan justru diselewengkan demi kepentingan pribadi. Publik kini menanti, apakah proses hukum ini benar-benar akan dijalankan secara transparan dan tuntas, atau kembali berakhir sebagai sekadar drama penindakan tanpa pembenahan sistemik. (RR)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
