Kabupaten Tangerang — Ekspresi Banten, Dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) untuk pembangunan gedung yayasan di atas lahan milik pribadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang belum resmi dihibahkan dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Praktik tersebut berisiko melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara dan dapat berujung pada jerat pidana.
Merujuk Pasal 298 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, APBD hanya boleh digunakan untuk kepentingan publik dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pembangunan gedung yayasan milik swasta menggunakan APBDP, terlebih di atas tanah yang belum berstatus aset daerah, dapat dikualifikasikan sebagai pengalihan aset negara kepada pihak swasta, yang bertentangan dengan asas kepentingan umum dan keadilan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali menyatakan praktik serupa sebagai penyimpangan bahkan kerugian negara. APBDP hanya dimungkinkan disalurkan melalui mekanisme hibah dengan syarat ketat, yakni tanah dan bangunan harus menjadi milik Pemda, sedangkan yayasan hanya berperan sebagai pengelola. Bantuan sosial pun dibatasi untuk operasional, bukan pembangunan fisik.
Apabila pembangunan tetap dipaksakan dan aset menjadi milik yayasan swasta, hampir dapat dipastikan akan menjadi temuan BPK dan berpotensi menjerat pihak terkait dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sejumlah preseden di berbagai daerah menunjukkan, praktik pembangunan gedung yayasan dengan APBD telah menyeret pejabat publik ke meja hijau. (Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
