Kota Tangerang, EkspresiBanten.id – Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B), Umar Atmaja, menyatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama pegawai di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang yang diduga melakukan perjalanan ke luar negeri, tepatnya ke Singapura, pada akhir tahun 2025 atau sekitar Oktober 2025 tanpa izin kepala daerah.
Menurut Umar, perjalanan tersebut diduga bukan bagian dari agenda kedinasan dan berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur perjalanan luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berdasarkan data yang kami himpun, ada sekitar sembilan pegawai Dinas Budpar yang pergi tanpa izin, dan dua di antaranya turut membawa istrinya. Jadi total ada sebelas orang yang berangkat ke Singapura,” ujar Umar kepada awak media di Kantor Sekretariat LSM GP2B, Periuk, Kota Tangerang, Jumat (15/5/2026).
Umar mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi identitas para pegawai tersebut yang saat ini baru disampaikan melalui inisial, yakni TG, EMY, ANS, MR, DN, AF, IM, dan JK, serta beberapa nama lain yang masih dalam pendalaman.
Ia menambahkan, dari sembilan ASN tersebut, terdapat dua pejabat struktural eselon III dan IV yang diduga ikut membawa serta istrinya dalam perjalanan tersebut.
Menurut Umar, setiap ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib memperoleh izin secara berjenjang dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Wali Kota Kota Tangerang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Apabila terbukti melakukan perjalanan tanpa izin, kata dia, para ASN tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Umar mendesak Wali Kota Tangerang, Sachrudin, untuk segera membentuk tim gabungan yang melibatkan BKPSDM dan Inspektorat guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sembilan ASN Dinas Budpar tersebut, termasuk menelusuri sumber pembiayaan perjalanan ke luar negeri tersebut.
“Wali Kota Tangerang diharapkan segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat untuk memeriksa para ASN tersebut, menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, serta menelusuri sumber dana yang digunakan dalam perjalanan tersebut,” tegas Umar.
Sejauh ini, Umar menilai dugaan tindakan sembilan ASN tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat yang berpotensi berujung pada sanksi pemberhentian apabila terbukti melanggar aturan.
“Kepatuhan terhadap aturan perjalanan ASN ke luar negeri bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, integritas, dan etika dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara,” pungkasnya. (RR)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
