Agen pulsa murah

UMAR ATMAJA : Gagal melaksanakan Tufoksi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang berpotensi jadi Destinasi Korupsi


Kota Tangerang – Ekspresi Banten, Dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan, pengelolaan anggaran, serta pelanggaran kode etik ASN yang menyeret jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 bukan lagi sekadar isu birokrasi internal. Persoalan ini telah berkembang menjadi alarm serius terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang. Ketika sebuah institusi publik yang seharusnya menjadi wajah peradaban, budaya, dan integritas justru diterpa dugaan praktik penyimpangan kewenangan, ketertutupan anggaran, lemahnya profesionalisme, hingga indikasi perilaku koruptif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara—melainkan kepercayaan rakyat.

Sorotan tajam mengarah kepada Boyke Urif Hermawan selaku pimpinan tertinggi dinas. Sebagai pejabat yang diberikan amanah untuk merumuskan kebijakan teknis, melakukan pembinaan, koordinasi, pengendalian, hingga evaluasi seluruh program kerja, yang bersangkutan dinilai gagal menjaga marwah birokrasi dan justru diduga memanfaatkan jabatan, kesempatan, serta kewenangan yang melekat pada posisinya untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip ASN: akuntabel, profesional, netral, dan berintegritas.

Baca Juga:  Pradhana Probo Setyarjo Resmi Menjabat Kajari Kota Tangerang, Usung Hukum sebagai Instrumen Strategis Akselerasi Pembangunan

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota benar-benar berjalan, atau justru sengaja dibiarkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan?

Umar Atmaja menilai buruknya kinerja DISBUDPAR Kota Tangerang

Atas dasar itulah, massa aksi mendesak Wali Kota Tangerang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak sekadar menjadi penonton atas kegaduhan birokrasi yang terjadi. Wali Kota diminta segera mengambil langkah konkret, terukur, dan berani dengan melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Dinas beserta jajaran pejabat dan staf di lingkungan Disbudpar.

Tidak berhenti di sana, tuntutan juga diarahkan agar PPK menerbitkan penugasan khusus kepada BKPSDM Kota Tangerang untuk melakukan penilaian kinerja, pemeriksaan disiplin, serta penegakan kode etik terhadap seluruh ASN yang terindikasi terlibat.

Baca Juga:  71 Ormas dan 20 OKP Bersatu di GOR Nambo, Sachrudin: Persatuan Bukan Sekadar Slogan, Melainkan Energi Pembangunan

Selain itu, Inspektorat Kota Tangerang didesak segera melakukan audit keuangan, audit kinerja, hingga investigasi khusus dengan pemeriksaan tujuan tertentu terhadap seluruh penggunaan anggaran Tahun 2025 yang diduga tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

Publik menilai, jika dugaan ini benar dan tidak segera ditindak, maka yang sedang dipertontonkan bukan sekadar buruknya tata kelola birokrasi, melainkan potret nyata bagaimana kekuasaan dapat kehilangan arah ketika pengawasan melemah dan integritas dikorbankan.

Hari ini masyarakat tidak membutuhkan klarifikasi normatif, konferensi pers seremonial, atau bahasa birokrasi yang berputar-putar. Masyarakat menuntut keberanian, transparansi, dan tindakan nyata. Karena ketika uang rakyat dikelola tanpa integritas, maka sesungguhnya yang sedang dirampas bukan hanya anggaran—tetapi masa depan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (RR)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah