Agen pulsa murah
Kantor Diskominfo Kota Tangerang. (Net)

Paket Pengadaan Videotron Diskominfo Kota Tangerang Salahi Aturan


EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG — Pengadaan paket videotron pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tangerang kangkangi aturan. Hal tersebut ditegaskan Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja saat ditemui di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (12/3/2025).

“Sebagai bagian dari kewajiban Pengguna Anggaran dan sebagai tahap awal dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah diumumkan informasi terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tangerang untuk TA.2025,” ujar Umar.

“Salah satunya yaitu paket Belanja Modal Alat Kantor Lainnya dengan kode RUP : 54090546. Paket tersebut dengan uraian pekerjaan Videotron P1.8 Flexible GOB Indoor, dan spesifikasi Spesifikasi : “Brand: ChinaStar Pixel PitchZ:1.86 mm Pixel Confi. Dengan metode pemilihan E-Purcasing,” imbuhnya.

Baca Juga:  Semarak HUT RI Ke 80, Diskominfo Berbagi Bendera Merah Putih

Umar menegaskan, bahwa penyebutan merk dan spesifikasi barang untuk paket pengadaan videotron tersebut telah bertentangan dengan ketentuan pasal 1 Perpres PBJ nomor 12 tahun 2021, karena merk videotron tersebut bukan merupakan produk Dalam Negeri, walaupun sudah bersertifikat SNI dan dilaksankan dengan metode Pemilihan E-Purcasing.

“Pasal 1 Perpres PBJ nomor 12 tahun 2021 PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang/jasa menggunakan, a. produk dalam negeri, b. produk bersertifikat SNI, c. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan d. produk ramah lingkungan hidup,” tegasnya

Menurut Umat, Barang/Jasa Pemerintah, khususnya sejak tanggal 02 Februari 2021, penyebutan Merek untuk sebuah Produk secara utuh secara di mungkinkan, karena pada Pasal 19 ayat (2) Perpres pbj 16/2018 jo. Penyebutan merk dan spesifikasi pada DPA/RUP untuk paket pengadaan videotron seharusnya tidak dilakukan, walaupun dengan dengan metode Pemilihan E-Purcasing, karena barang tersebut bukan produk dalam negeri.

Baca Juga:  Polsek Neglasari Amankan Ratusan Obat Keras Daftar G

“Bahwa penyebutan merk dan spesifikasi barang dalam dalam perencanaan dan informasi pengadaan berpotensi terjadinya persekongkolan dan atau kolusi antara pejabat pengadaan dengan penyedia jasa yang menjadi vendor pada E-Katalog yang dapat mengakibatkan perilaku Fraud dan mengarah pada perbuatan Koruptif,” papar Umar.

“Bahwa Pada TA.2024 kami telah menyampaikan koreksi atas informasi paket pengadaan Videotron yang menyebutkan merk dan sepesifikasi tertentu pada DPA/RUP, dan pihak Dinas Kominfo telah mengakui dan menyampaikan klarifikasi bahwa penyebutan merk tersebut karena adanya kekeliruan yang dilakukan, dan akan segera dilakukan revisi/Reviu atas kekeliruan dalam penyebutan merk tertentu,” imbuhnya.

Masih Umar, berdasarkan informasi RUP untuk paket tersebut, dirinya telah melayangkan surat somasi atau peringatan kepada Diskominfo Kota Tangerang. “Kami audah layangkan aurat somasi yang ke-2 kalinya. Apabila tidak ada tanggapan akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).(ngga).


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah