Agen pulsa murah

Kemkomdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening Pelaku Judi Online: “Konten Bisa Dibuat Lagi, Rekening Tidak”


http://Expresibanten.id

Jakarta, 30 Juli 2025 — Pemerintah kian serius memberantas judi online yang kian merajalela di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening bank yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi judi online. Langkah ini dinilai sebagai strategi yang lebih menyasar jantung operasional jaringan judi daring.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa sekadar memutus akses situs tidak cukup untuk menimbulkan efek jera. “Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” tegas Meutya usai pertemuan strategis bersama Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga:  FKBI: Promosi Miras dengan Surat Al-Qur’an Tak Bermoral

Menurut Meutya, sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kemkomdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya berkaitan dengan judi online. Sebagian besar konten tersebut, lanjutnya, terdeteksi melalui sistem crawling otomatis serta laporan masyarakat yang terus meningkat.

Namun, Meutya mengakui bahwa ekosistem judi online bergerak sangat dinamis. Para pelaku terus mengeksplorasi celah baru untuk menghindari deteksi algoritma dan regulasi yang ada, termasuk memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana promosi terselubung.

“Pelaku judi online semakin kreatif dan adaptif. Oleh karena itu, pendekatan harus menyeluruh. Tidak hanya soal konten, tapi juga sirkulasi uangnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Putusan MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Dapat Dipidana, Perkuat Pilar Demokrasi

Kemitraan strategis dengan PPATK dinilai sebagai langkah krusial dalam memutus mata rantai perputaran dana ilegal dari aktivitas judi daring. Meutya menyebut pelacakan terhadap rekening-rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas ini harus dilanjutkan dengan langkah konkret: pemblokiran permanen dan verifikasi ketat.

“Bank dan lembaga keuangan harus menjadi gatekeeper yang aktif. Verifikasi nasabah tidak boleh longgar. Jika tidak, pelaku akan terus mencari celah membuka rekening baru dengan identitas palsu,” tegasnya.

Meutya pun menekankan bahwa keberhasilan penanganan judi online membutuhkan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan, termasuk dari sektor perbankan, penegakan hukum, penyedia platform digital, hingga kesadaran masyarakat.

“Upaya ini bukan semata-mata penindakan digital, tapi bentuk perlindungan negara terhadap ekosistem informasi dan finansial yang sehat. Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman terhadap stabilitas sosial,” pungkasnya. (Roren)


Baca Juga

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Dugaan “Klaster Mewah” dan Mobil Mewah

Bogor —Ekspresi Banten, Sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan kembali mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan …

Agen pulsa murah