Agen pulsa murah

Toko Cin Yan: Bukan Pengecer Rokok Ilegal


TANGERANG, EKSPRESIBANTEN.ID — Pemerintah Kota Tangerang bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Banten terus melakukan sosialisasi terkait maraknya pengecer rokok illegal. Selain sebagai bentuk penegakkan undang-undang rokok tanpa cukai, juga untuk mensosialisasikan pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.

Terkait hal tersebut, Toko Cin Yan, yang terletak di Jalan Oto Iskandar Dinata, RT/RW 01/07, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten awalnya diduga menjadi pengecer rokok ilegal, Kamis (02/01/2023).

Namun setelah diverifikasi / dikonfirmasi langsung oleh Media Online EKSPRESIBANTEN.ID agen pengecer bahan sembako ini hanya menjual berupa kebutuhan bahan pokok seperti Tepung Terigu, Gula Merah, Gula Putih, Minyak Goreng, tapi yang paling dominan adalah menjual rokok.

Baca Juga:  Dugaan Skandal Dua Lurah di Kendari Jadi Sorotan, Integritas Aparatur Publik Kembali Dipertanyakan

“Ya, kami hanya menjual bahan pokok (Sembako) dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. Tapi yang paling dominan adalah kami menjual rokok,” urai Iyan Efendy selaku pemilik toko kepada Media Online EKSPRESIBANTEN.ID.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, letak toko sembakonya tersebut sangatlah strategis, sehingga sangat terlihat jelas aktivitas rutin yang dilakukan karyawannya.

Ketika awak media mendatangi toko eceran tersebut, tampak sebuah mobil box tertutup sedang memuat puluhan bahan sembako dan juga rokok. Toko ini sudah beroperasi cukup lama, kegiatan yang dilakukan agen pengecer bahan sembako ini selalu melakukan bongkar muat barang kebutuhan bahan pokok.

Ketika kami masuk kedalam toko eceran tersebut, nampak seorang pria yang ternyata dia adalah pemilik toko yaitu Iyan Efendy. Saat ditanya mau dikemanakan sembako yang sedang dimuat tersebut, Iyan Efendy menjelaskan bahwa sembako itu akan diantar ke toko-toko di wilayah Kabupaten, dan Kota Tangerang.

Baca Juga:  Wali Murid SDN Periuk Jaya Apresiasi Uji MBG yang Gencar Dilakukan Pemkot Tangerang

Toko yang sudah sejak lama berdiri ini, ternyata tidak lepas dari isu. Ada pihak – pihak tertentu yang mengatakan bahwa toko ini tidak memiliki izin. Saat dikonfirmasi, kepada Iyan Efendy terkait izinnya, dia mengatakan, bahwa tokonya tersebut sudah memiliki izin yang lengkap serta bea cukai dan lainnya.

“Semua izin sudah saya miliki, semuanya lengkap, semuanya ada, bahkan pihak Kejaksaan, Bea Cukai pernah mendatangi Toko saya ini,” jelasnya.

Terkait isu tidak memiliki izin beroperasi. “Saya tegaskan disini, ingin usaha saya tidak ada yang menggangu, karena semua izin sudah lengkap, dan semuanya sudah jelas,” pungkas Iyan Efendy. (sol/atm)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah