EB – Pada tahun anggaran 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat diakses oleh Masyarakat sebagai bentuk transparansi dan tahapan dalam proses pengadaan barang/jasa. Salah satu paket pengadaan yang diumumkan pada RUP adalah Belanja Modal Videotron Indoor dengan nilai pagu Rp.1.763750.000,- dengan metode pengadaan E-Purcasing.
Terkait informasi kegiatan Belanja Modal Videotron Indoor tersebut, Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja mengendus adanya aroma persekongolan pada proses pengadaan. Hal ini dapat dilihat dari dokumen yang menyebutkan salah satu merek Videotron tertentu.
“Kami mengendus adanya aroma persekongkolan pada pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Videotron Indoor, ini dapat dilihat dari penyebutan merk tertentu pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA)”. Ungkapnya.
Lebih lanjut Umar menjelaskan, bahwa dalam Perpres PBJ nomor 12/2021pasal 19 ayat 2 dapat dimungkinkan penyebutan merek tertentu dengan metode pengadaan E-Purcasing. Tetapi penyebutan merek tersebut hanya disebutkan dalam Spesifikasi teknis/KAK, dan dibatasi hanya untuk komponen barang/jasa, suku cadang dan bagian dari satu sistem yang sudah ada. Dalam hal Ini berbeda dengan penyebutan merek dalam DPA. Jika dalam DPA sudah disebutkan merek dan spesifikasi Videotron tertentu, maka hal ini menguatkan dugaan bahwa aroma persekongkolan antara pejabatan pengadaan dengan pelaku usaha telah terjadi pada saat penyusunan DPA.
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
