Agen pulsa murah
Barang Bukti Ribuan Butir Obat Golongan G jenis Tramadol dan Exhymer diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci, Jumat (3/4/2026).

Polsek Karawaci Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G


EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Jajaran Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G di Kosambi Timur Kecamatan Kosambi pada Jum’at (3/4/2026) sore.

Diketahui sebanyak 3.608 butir berhasil disita pihak kepolisian terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir Hexymer dari tangan tersangka M alias U (22) saat dilakukan penangkapan.

Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa membenarkan pengungkapan tersebut dan saat ini tersangka telah diamankan dan dibawa ke mapolsek untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan.

“Iya betul kita telah mengamankan 1 orang tersangka terduga pelaku peredaran obat keras daftar G. Dimana sebanyak 3.608 butir telah kita sita,” ungkap Kapolsek, Sabtu (4/4/2026).

Baca Juga:  Gapura Perbatasan Kota Tangerang Tak Terurus
Pelaku peredaran obat golongan G tidak berkutik saat diamankan Satreskrim Polsek Karawaci, Jumat (3/4/2026).

Kresna mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Tim opsnal saat tengah melakukan observasi wilayah dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono.

“Tim Opnal dipimpin Kanit Reskrim mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di pinggir jalan yang tengah menunggu pembeli,” paparnya.

Kapolsek lebih jauh menjelaskan bahwa, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan penjualan secara daring atau lenih di kenal dengan sistem COD (janjian dengan pelanggan melalui telephone).

Dari pengungkapan tersebut Kapolsek Karawaci menegaskan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran gelap obat keras daftar G yang dijual bebas dengan sasaran market penjualan para remaja.

“Sesuai atensi bapak Kapolres Metro Tangerang Kota, kita terus lakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran obat keras ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Polsek Karawaci Amankan Polisi Gadungan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau pasal 436 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (Ngga)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah