KOTA TANGERANG – Ekspresi Banten, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan Pemerintah Kota Tangerang tidak memiliki rencana untuk melonggarkan, mencabut, ataupun merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran.
Penegasan tersebut disampaikan Sachrudin untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan revisi dua perda tersebut. Ia memastikan hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun pembahasan internal pemerintah daerah mengenai perubahan regulasi tersebut.
“Perlu saya luruskan, belum ada statement apa pun dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8. Secara substansi, perda ini sudah cukup kuat dan sangat relevan dengan situasi serta kondisi masyarakat Kota Tangerang,” ujar Sachrudin kepada awak media, Senin (19/1/2026), saat ditemui di Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang.
Menurutnya, kedua perda tersebut masih menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai sosial yang berkembang di Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang, lanjut Sachrudin, tetap berkomitmen menjalankan dan menegakkan perda yang ada secara konsisten.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya dan selalu merujuk pada pernyataan resmi pemerintah daerah.
Reporter: Dimas
Editor : Ronny.R
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
