SERANG, EKSPRESIBANTEN.ID – Transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang baik. Transparansi memungkinkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menilai penggunaan dana publik, sementara akuntabilitas memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan terkait keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa kedua elemen ini, tata kelola pemerintahan yang baik tidak akan terwujud.
Menyoal pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Provinsi Banten, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Banten (LSM AMPERA BANTEN) menyoroti pelaksanaan kedua prinsip tersebut pada UPTD Pengelaan DAS Ciujung-Cidanau Dinas PUPR Provinsi Banten.
Ketua LSM Ampera Banten, Badru Tamami, menilai pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pada UPTD Pengelaan DAS Ciujung-Cidanau dianggap belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari penyajian informasi kegiatan dan realisasi anggaran yang tidak menyajikan data yang sebenarnya, seperti informasi pada Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL).
“Pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pada UPTD Pengelaan DAS Ciujung-Cidanau dianggap belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari penyajian informasi kegiatan dan realisasi anggaran yang tidak menyajikan data yang sebenarnya, seperti informasi pada Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL)”. Ungkap Badru.
Badru mengungkapkan bahwa AMEL adalah salah satu system yang dibuat untuk mewujudkan pelaksanaan tranparansi dalam penggunaan anggaran. Selain itu, untuk memantau dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah secara terintegrasi dan real-time. AMEL menyajikan data pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, serah terima, hingga pembayaran, sehingga memudahkan pemantauan kinerja dan pelaporan realisasi anggaran. AMEL merupakan salah satu sarana informasi yang dapat di akses oleh Masyarakat untuk melihat dan memantau proses dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan data yang akurat dan real time.
Masih menurut Badru, bila kita membandingkan maksud dan tujuan dibuatnya system AMEL dengan fakta yang disajikan dan dilaksanakan oleh UPTD Pengelolaan DAS Ciujung-Cidanau jelas sangat bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dapat dilihat dari penyajian informasi data hasil pemilihan pengadaan untuk setiap paket yang sudah diumumkan pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tidak seluruhnya dicatat/diinput/diumumkan pada AMEL.
“Jika Rencana Umum Pengadaan (RUP) telah diumumkan, maka seluruh informasi proses pengadaan harus dicatat/diinput/diumumkan pada AMEL, jika hal itu tidak dilakukan maka akan memepengaruhi penyajian nilai realiasi ataupun laporan keuangan, ”. Tegas Badru

Lebih lanjut, Badru menyampaikan hasil analisa atas rencana umum pengadaan (RUP) tahun 2025 UPTD Pengelaan DAS Ciujung-Cidanau, sesuai informasi pada SiRUP pertanggal 3 November 2025 terdapat total 140 paket yang terdiri dari 84 paket penyedia dan 56 paket swakelola dengan jumlah total pagu anggaran sekitar 20,033 Milyar. Dari 140 paket tersebut, hanya 44 paket hasil pemilihan yang diumumkan pada AMEL dengan total nilai realisasi hasil pemilihan sebesar Rp. 5.083.099.729. kondisi ini menunjukan bahwa tidak seluruh paket hasil pemilihan pada anggaran murni dicatat/diinput/diumumkan pada AMEL. Sedangkan sebelumnya pada tahun 2024 terdapat total 156 paket yang terdiri dari 114 paket penyedia dan 42 paket swakelola dengan jumlah total pagu anggaran sekitar 26.721 Milyar. Dari 156 paket tersebut, hanya 120 paket hasil pemilihan yang diumumkan pada AMEL dengan total nilai realisasi hasil pemilihan sebesar Rp. 25.325.939.128.
Dengan tidak dicatat/diinput/diumumkannya seluruh informasi pemilihan pada AMEL merupakan salah satu parameter tidak optimalnya pelaksanaan prinsip transparansi pada UPTD Pengelaan DAS Ciujung-Cidanau. Selain itu, akuntabilitas dalam menyajikan laporan keuangan berpotesi tidak konsisten, akurat dan tidak sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku dan dapat memicu terjadinya penyimpangan, fraud dan praktek koruptif.
Sebelumnnya kami dari media online EkspresiBanten.id telah mengkonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon kepada salah satu kasi di UPTD PDAS Ciujung-Cidanau, namun tidak ada respon dan jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Penulis & Editor : AEP KUNCIR
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
