Kota Tangerang, EkspresiBanten.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) sebagai pegawas independent dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, kembali menyoroti proses PBJ di lingkungan Pemerintaj Kota Tangerang.
Umar Atmaja, Ketua LSM GP2B menilai Kelengkapan administrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah fondasi utama akuntabilitas. Mengabaikannya dapat memicu sanksi administratif, menghambat proses pengadaan, hingga berujung pada masalah hukum. (Sabtu,11/7/2026)
“Kelengkapan administrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah fondasi utama akuntabilitas. Mengabaikannya dapat memicu sanksi administratif, menghambat proses pengadaan, hingga berujung pada masalah hukum”. Ungkap Umar
Masih menurut Umar, agar peluang menjadi pelaksana pekerjaan, Perusahaan Penyedia jasa wajib mematuhi seluruh persyaratan administrasi tender untuk mencegah diskualifikasi. Kelalaian dalam melengkapi dokumen dasar, seperti surat izin usaha yang masih berlaku, NPWP, dan jaminan penawaran, adalah penyebab paling umum gugurnya peserta sebelum tahap evaluasi teknis dan harga.
Khusus untuk Perusahaan yang mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan kontruksi, tentu wajib memiliki Sertifikasi & Kualifikasi:Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku sesuai dengan kriteria pekerjaan yang akan dilaksanakan dan diatur dalam dokumen pemilihan.
Umar menegaskan, Sebagai bagian dari 4 (empat pilar) PBJ, pengguna anggaran/Kuasa Pengguna anggaran (PA/KPA), UKPBJ/Pokja Pemilihan, PPK, Pejabat pengadaan dan Pelaku usaha wajib melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dalam memeriksa, mengevaluasi dan badan usaha wajib memiliki seluruh dokumen administrasi Sertifikasi & Kualifikasi usaha.
“Peryaratan kualifikasi penyedia menjadi salah satu titik kritis yang mejadi sorotan public pada proses dan pelaksanaan PBJ di Kota Tangrang yang dapat memicu terjadinya praktik KKN. Integritas dan profesionalisme SDM pengadaan tentu menjadi pertaruhan agar dalam setiap proses berjalan sesuai dengan prinsip dan etika PBJ’. Tutup Umar
(RY)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
