Tangerang – Ekspresi Banten, Fenomena dugaan premanisme berkedok debt collector (DC) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Pasar Kemis. Untuk ketiga kalinya, publik disuguhi peristiwa serupa yang viral di ruang digital, menandakan adanya persoalan sistemik yang belum terselesaikan secara tuntas di wilayah hukum setempat.
Dalam perspektif negara hukum, praktik-praktik intimidatif yang mengatasnamakan penagihan utang jelas merupakan bentuk deviasi serius dari prinsip due process of law. Negara tidak boleh kalah, apalagi tunduk, terhadap pola-pola kekerasan non-institusional yang justru merusak legitimasi hukum itu sendiri. Jika dibiarkan, tindakan semacam ini bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melahirkan preseden buruk dalam tata kelola keamanan sipil.

Pernyataan keras pun datang dari berbagai elemen masyarakat. Dikutip dari akun sosmed “Bapak Milenial”, kecaman tegas dilontarkan terhadap maraknya aksi premanisme berkedok DC tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh lagi mendapat ruang di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Negara harus hadir secara konkret, bukan sekadar simbolik. Aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada lagi aksi-aksi serupa yang meresahkan dan menciptakan ketakutan di ruang publik,” demikian pernyataan yang dikutip.
Fenomena berulang ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pengawasan terhadap aktivitas penagihan sudah berjalan optimal? Ataukah terdapat pembiaran struktural yang secara tidak langsung memberi ruang bagi praktik-praktik intimidatif tersebut?
Secara normatif, aktivitas penagihan memiliki koridor hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara koersif. Ketika praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban umum, melainkan juga wibawa negara itu sendiri.
Oleh karena itu, momentum ini semestinya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas, terukur, dan berkelanjutan. Penindakan tidak cukup bersifat reaktif terhadap viralitas semata, melainkan harus menyentuh akar persoalan hingga ke struktur yang memungkinkan praktik ini terus berulang.
Negara tidak boleh kalah. Sebab ketika negara absen, yang hadir adalah ketakutan. Dan ketika hukum tak lagi menjadi panglima, maka yang berkuasa hanyalah kekuatan tanpa legitimasi. (Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
