Kota Tangerang — Ekspresi Banten, Dunia perizinan bangunan di Kota Tangerang kembali tercoreng dengan mencuatnya dugaan pembangunan sekolah Fitrah Insani yang diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan tersebut berlokasi di wilayah Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dan diduga dimiliki oleh seorang pensiunan ASN.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat Aliansi Masyarakat peduli Transparansi (AMPERA), Roy, angkat bicara tegas menyoroti pelanggaran tersebut.
“Hal ini sangat mencoreng marwah dan integritas sistem perizinan di Kota Tangerang. Setiap bangunan, apalagi lembaga pendidikan, wajib memiliki izin PBG sesuai regulasi yang berlaku. Jika benar tidak mengantongi izin, maka tindakan ini jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” ujar Roy dengan nada keras.
Roy menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai semangat tertib tata ruang dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mendesak Satpol PP Kota Tangerang untuk segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut, sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Satpol PP Kota Tangerang, dengan tembusan kepada Wali Kota Tangerang, agar ada langkah konkret. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini,” tegas Roy.
LSM AMPERA juga menilai bahwa kasus seperti ini menjadi preseden buruk bagi para pemilik bangunan lain yang berpotensi meniru tindakan serupa jika tidak ada tindakan tegas dari aparat berwenang. Roy pun menegaskan, lembaganya akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum serta tindak lanjut dari instansi terkait.
“Keadilan dan ketertiban bukan hanya slogan. Pemerintah harus hadir memastikan setiap pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu, apalagi jika pelakunya berasal dari kalangan yang seharusnya paham aturan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa izin PBG bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab moral dan hukum setiap warga untuk menjaga keteraturan pembangunan di Kota Tangerang. (RR)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
