Ekspresibanten.id, Kota Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) menduga adanya potensi kecurangan atau fraud dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama penyediaan air curah di wilayah Kota Tangerang antara PDAM Tirta Benteng dengan PT. Moya Tangerang.
Ketua Umum LSM GP2B Umar Atmaja, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023) mengatakan, sejumlah potensi kecurangan dalam skema perjanjian kerjasama itu, di antaranya ruang lingkup pekerjaan sejak dilakukan perjanjian awal pada tahun 2012 berubah lebih dari 50 persen yang dituangkan dalam amandemen-amandemen kerjasama.
“Selain itu, atas perjanjian kerjasama tersebut sudah dilakukan tiga kali perubahan dengan membuat amandemen atas perjanjian awal, terakhir amandemen III pada tanggal 14 Maret 2018. Dalam amandemen III tersebut diketahui terdapat perubahan – perubahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, telah dilakukan perubahan terkait rencana kegiatan dan lingkup wilayah kerjasama yang hanya meliputi 1 zona yaitu Kecamatan Neglasari, Cipondoh, Benda, Batu Ceper, Kec. Tangerang dan Bandara Soekarno Hatta. Sebelumnya wilayah kerjasama meliputi 3 zona wilayah,” kata Umar.
Umar menerangkan, perjanjian kerjasama penyediaan air curah di wilayah Kota Tangerang antara PDAM Tirta Benteng dengan PT. Moya Tangerang akan dilakukan sampai dengan tahun 2040. PT. Moya Tangerang berkewajian menyerahkan air curah secara terus menerus kepada PDAM Tirta Benteng, dan sejak tahun 2021 telah dilakukan pembelian air curah dengan skema Take or Pay oleh PDAM Tirta Benteng kepada PT. Moya Tangerang dengan kapasasitas 1.400 ltr/dtk untuk tahun 2021 atau 44.150.400 M3.
“Dan sampai tahun 2040 meningkat menjadi 2000 ltr/dtk atau 63.072.000 M3.
Di sisi lain, metode pembelian air curah dengan skema take or pay dalam amandemen III berpotensi merugikan PDAM Tirta Benteng karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari PT. Moya Tangerang. Padahal, penyaluran air kepada pelanggan sangat fluktuatif, terang Umar.
Lanjut Umar, dirinya yang merasa sebagai masyarakat Kota Tangerang berharap agar dalam perikatan perjanjian kerjasama dan atas amandemen-amandemen yang dilakukan oleh PDAM Tirta Benteng dengan PT. Moya tidak ada potensi korupsi.
“Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan atau ada pihak-pihak yang bermain-main atau mengatur dan mengendalikan PDAM Tirta Benteng yang notabene milik masyarakat Kota Tangerang,” harapnya.
Lebih lanjut Umar meminta agar pengelolaan kekayaan daerah berupa air dapat dikelola dan dikuasai secara mandiri oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang. Hal itu kata Umar, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya.(Ngga)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
