EB, Serang – Proyek pembangunan jalan paket 17 Kecamatan Pamarayan menjadi sorotan masyarakat, pasalnya material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Proyek yang berlokasi di Kp.Tanggulan Desa Pamarayan dilaksanakan oleh CV.CAHAYA PUTRA MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 4.050.000.000,- tersebut saat ini sedang dalam tahap pemasangan TPT.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terlihat saat ini pihak penyedia sedang melaksanakan pemasangan TPT, tetapi terlihat material batu yang digunakan sepertinya tidak sesuai spesifikasi. Batu yang digunakan seperti puing beton bekas coran, bukan batu belah yang biasa digukanakan untuk pemasangan pondasi TPT. Hal ini sontak menjadi sorotan masyarakat.
Menyoal aktifitas pekerjaan yang dilaksanakan pihak penyedia jasa, Ormas JBB DPC Pamarayan angkat bicara dan mempertanyakan atas pelaksanaan proyek tersebut.
Saat ditemui dikantor sekretariat JBB DPC Pamarayan, Jana selaku wakil ketua menyampaikan bahwa kami selaku masyarakat telah melihat aktivitas pekerjaan proyek yang ada di wilayah kami, pemasangan material TPT menggunakan beton bekas coran. Biasanya menggunakan batu belah. Kami mempertanyakan terkait penggunakan. Material tersebut, apakah memang sudah sesuai dengan spesifikasi. (Jum’at,5/9/2024).
“Kami selaku masyarakat telah melihat aktivitas pekerjaan proyek yang ada di wilayah kami, pemasangan material TPT menggunakan beton bekas coran. Biasanya menggunakan batu belah. Kami mempertanyakan terkait penggunakan. Material tersebut, apakah memang sudah sesuai dengan spesifikasi”. Ungkap Jana
Lebih lanjut, Jana mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Serang untuk segera turun kelangan melihat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia, apakah sudah sesuai atau memang pihak penyedia telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan material beton bekas coran untuk pondasi TPT.
“Jika memang material beton bekas coran tersebut tidak boleh digunakan untuk material pondasi TPT, maka kami meminta kepada pihak dinas untuk segera memerintahkan kepada penyedia agar dilakukan pembongkaran dan diganti dengan material yang sesuai spesifikasi dalam kontrak, bila perlu dilakukan pemutusan kontrak kepada pihak penyedia CV.CAHAYA PUTRA MANDIRI yang telah melakukan pelanggaran kontrak pekerjaan dengan menggunakan material yang tidak sesuai”. Tutup Jana
Senada dengan Jana, saat ditemui awak media di Sekretariat JBB DPC Pamarayan, Bunda Elis selaku masyarakat Pamarayan juga menyampaikan rasa heran atas pelaksanaan pekerjaan TPT yang menggunakan material beton bekas coran, dirinya merasa heran karena biasanya pasangan pondasi TPT itu menggunakan batu belah, ini kok pakai beton bekas coran. Walaupun saya seorang perempuan, tapi saya juga sering melihat pekerjaan proyek.
” Saya baru melihat ada proyek pemerintah tapi menggunakan material yang tidak biasa digunakan dalam kontruksi, saya khawatir akan hasil pekerjaan yang nantinya tidak berkualitas, belum lama udah rusak lagi”. Ungkap bunda Elis.
Sampai dengan berita ini kami terbitkan, kami belum mendapatkan konfirmasi dari pihak penyedia maupun pihak Dinas terkait penggunaan material beton bekas coran untuk pondasi TPT. (Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita


