KOTA TANGERANG – Ekspresi Banten, Aktivitas pembangunan sebuah pabrik di kawasan Jalan Raya Cadas menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan hasil investigasi wartawan Ekspresi Banten, proyek pembangunan yang tengah berlangsung tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan resmi, namun tetap nekat melakukan aktivitas konstruksi dengan mendatangkan sejumlah alat berat ke lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses pembangunan sudah mulai berjalan. Kehadiran alat berat di area proyek mengindikasikan adanya aktivitas pengerjaan yang cukup serius, meskipun legalitas pembangunan tersebut dipertanyakan.
Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, HRD perusahaan yang diketahui berinisial SLM justru tidak bersedia menemui wartawan. Bahkan yang bersangkutan diduga menghindar dari upaya konfirmasi yang dilakukan tim liputan. Sikap tertutup tersebut semakin memunculkan kecurigaan bahwa pembangunan pabrik tersebut memang belum mengantongi izin sebagaimana mestinya.
Ketua LSM Getar Roy mengaku sangat geram atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai, setiap aktivitas pembangunan industri seharusnya mematuhi regulasi dan prosedur perizinan yang berlaku, bukan justru mendahului proses hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jika benar pembangunan ini belum memiliki izin, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan. Perusahaan tidak boleh semena-mena melakukan pembangunan sebelum semua proses administrasi dan legalitas dipenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak LSM Getar Roy menyatakan akan segera mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan serta kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi.
“Kami akan bersurat kepada perusahaan dan juga kepada Satpol PP Kota Tangerang agar segera turun ke lapangan. Apabila terbukti belum mengantongi izin resmi, kami mendesak agar bangunan tersebut segera disegel sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat pembangunan industri tanpa izin tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, tata ruang, hingga dampak sosial bagi warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya perizinan pembangunan pabrik tersebut. Sementara publik menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Suhendi
Editor : Ronny.R
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
