SERANG, EKSPRESIBANTEN.ID — Pembangunan gedung olahraga (GOR) Kota Serang yang dikerjakan CV Dwi Perkasa dengan nilai kontrak sekitar Rp3.970.754.000 dan Nomor Kontrak 003.3.3/01-SP Belanja Modal GOR/PPK/Dispora/2026, menjadi sorotan. Pasalnya, hingga Rabu, 26 Agustus 2026, aktivitas pekerjaan di lokasi masih terlihat berlangsung, sementara masa pelaksanaan pekerjaan diduga telah berakhir.
Pantauan awak media saat mengunjungi lokasi pada 25–26 Agustus 2026 menunjukkan sejumlah pekerjaan masih berjalan. Bahkan, bagian rangka atap gedung tersebut terlihat masih dalam tahap pengerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai ketepatan waktu pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah. Jika benar masa kontrak telah berakhir namun pekerjaan masih berlangsung tanpa dasar administrasi yang jelas, kondisi tersebut patut mendapat penjelasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rangka Atap Jadi Sorotan
Selain persoalan waktu pelaksanaan, awak media juga mencermati pekerjaan rangka atap menggunakan material besi galvanis berdiameter sekitar 4 inci.
Secara visual, pada sejumlah bagian lengkungan pipa terlihat adanya sambungan dan hasil tekukan yang tampak tidak seragam serta bergelombang. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai metode pengerjaan dan standar teknis yang digunakan.
Saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan rangka atap tersebut, pelaksana menyampaikan bahwa tenaga kerja yang mengerjakan rangka atap telah diganti.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai kompetensi tenaga kerja yang digunakan sejak awal proyek. Namun, penilaian mengenai kesesuaian metode pengerjaan, kualitas material, serta kekuatan konstruksi tentu harus dilakukan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang dan berkompeten.
Nama Inisial R Disebut, Berikan Klarifikasi Tegas
Dalam proses konfirmasi, pelaksana juga sempat membawa-bawa nama seseorang berinisial R yang disebut berada di lingkungan BMS.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada R untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
R dengan tegas membantah adanya keterkaitan dirinya dengan pekerjaan pembangunan GOR Dispora Kota Serang.
“Tidak ada hubungannya dengan BMS. Pelaksana tersebut juga tidak pernah ngobrol dengan saya,” ujar R.
R kembali menegaskan:
“Sekali lagi saya tegaskan, pekerjaan pembangunan GOR Dispora Kota Serang tidak ada hubungannya dengan saya,” tegas R.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi pencatutan nama maupun kesalahpahaman dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah.
Dispora dan PPK Diminta Terbuka
Sorotan terhadap proyek ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Publik berhak mengetahui kapan masa kontrak berakhir, apakah terdapat adendum atau perpanjangan waktu, bagaimana progres fisik dibandingkan dengan progres keuangan, serta apakah seluruh pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis dalam kontrak.
Jika memang terdapat keterlambatan, pihak pelaksana dan PPK perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebabnya serta dasar administrasi yang digunakan.
Begitu pula terhadap pekerjaan rangka atap, diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah metode penyambungan, penekukan, pengelasan, material, dan hasil akhir pekerjaan telah sesuai dengan RKS, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak.
Pihak Dispora Kota Serang, PPK, Inspektorat, dan instansi teknis terkait didorong turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kualitas dan kesesuaian pekerjaan di lapangan.
Sebab, proyek pemerintah bukan hanya soal bagaimana bangunan dapat berdiri, tetapi juga menyangkut mutu, keselamatan, ketepatan waktu, transparansi, serta pertanggungjawaban setiap rupiah uang rakyat. (AK – red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita

