Agen pulsa murah

Malam Memanas di Depan DPR RI, Massa Aksi Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan


Jakarta – Ekspresi Banten, Kamis (27/8/2026) — Suasana di depan Gedung DPR RI malam ini masih diwarnai konsentrasi massa aksi yang menyuarakan tuntutan terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan supremasi hukum. Gelombang demonstrasi tidak hanya diikuti kalangan mahasiswa, tetapi juga terlihat kelompok yang diduga berasal dari pelajar STM turut turun ke jalan.

Kehadiran massa dengan latar belakang yang beragam memperlihatkan bahwa isu pemberantasan korupsi dan penguatan instrumen hukum tidak lagi berhenti sebagai diskursus di lingkungan akademik. Aspirasi tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas.

Di tengah dinamika aksi, perwakilan massa demonstran berhasil melakukan audiensi dengan pihak terkait. Audiensi tersebut menghasilkan salah satu poin penting, yakni adanya target agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Baca Juga:  DPR RI Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

Target tersebut menjadi titik penting dalam rangkaian aksi malam ini. Bagi massa demonstran, RUU Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi sekaligus mengejar aset yang berasal dari kejahatan.

Kesepakatan mengenai target waktu pengesahan juga menempatkan DPR RI dan pemerintah pada tuntutan publik untuk memastikan proses legislasi berjalan secara konkret, transparan, dan tidak kembali terhenti dalam tarik-menarik kepentingan politik.

Sementara itu, situasi di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis malam masih menjadi pusat perhatian. Beragam kelompok massa terus menyampaikan aspirasi dengan tuntutan agar komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pernyataan politik, melainkan diwujudkan melalui produk hukum yang memiliki daya paksa dan kepastian implementasi.

Baca Juga:  KEPALA MADRASATUL QUR’AN (MQ) BAITUL MAKMUR SAMPAIKAN PESAN MEMBUMIKAN AL-QUR’AN PADA WISUDA & KHOTMIL QUR’AN KE-VI

Audiensi yang menghasilkan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 menjadi catatan penting dari aksi hari ini. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan kesepakatan tersebut benar-benar diterjemahkan ke dalam tahapan legislasi hingga RUU Perampasan Aset resmi menjadi undang-undang. (Red)


Baca Juga

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Dugaan “Klaster Mewah” dan Mobil Mewah

Bogor —Ekspresi Banten, Sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan kembali mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan …

Agen pulsa murah