BANTEN –Ekspresi Banten, Transparansi dan akuntabilitas menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola anggaran, dua hal terkait Dinas Kesehatan Provinsi Banten kembali mencuat, yakni harta kekayaan pejabat dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, tercatat memiliki harta sekitar Rp17,8 miliar. Pelaporan ini merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi pejabat publik.
Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Banten juga mendapat catatan dalam hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan anggaran. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar penggunaan keuangan negara tetap efektif, efisien, dan akuntabel.
Menanggapi hal itu, pihak Dinas Kesehatan menyatakan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan BPK sendiri tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola.
Besarnya harta kekayaan pejabat juga bukan indikator pelanggaran, selama dilaporkan secara benar melalui LHKPN dan diperoleh sesuai aturan. Masyarakat tetap berhak mengawasi, karena keterbukaan informasi dan tindak lanjut audit menjadi kunci membangun kepercayaan publik.
Pada akhirnya, integritas lembaga publik diukur dari konsistensi transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika setiap proses keuangan dapat dipertanggungjawabkan dan setiap pejabat menjalankan amanahnya dengan profesional.(Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
