TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan tarif retribusi persampahan dan kebersihan bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran tarif retribusi bervariasi, mulai dari Rp2.000 per bulan untuk rumah kontrakan di gang kecil, hingga Rp125.000 per bulan untuk rumah mewah di kawasan real estate. Tarif ini disesuaikan dengan jenis bangunan, tipe rumah, dan lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah serta menghadirkan layanan yang lebih optimal bagi masyarakat.
“Retribusi ini sepenuhnya digunakan untuk operasional pengangkutan dan pengolahan sampah. Dengan adanya partisipasi warga melalui retribusi, sistem pengelolaan sampah bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Wawan, Selasa (29/7/2025).
Dalam pelaksanaannya, sistem pembayaran dilakukan secara kolektif dari warga ke RT/RW setempat. RT/RW kemudian akan menyetorkan secara nontunai kepada petugas penarikan retribusi dengan menggunakan virtual account atau barcode QRIS yang telah disediakan melalui aplikasi SIRITASE.
Rincian Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga:
1. Rumah Tangga di Jalan Umum
Rumah besar (tipe >70): Rp15.000
Rumah sedang (tipe 45–70): Rp10.000
Rumah kecil (<45): Rp3.000
2. Rumah Tangga di Gang/Paving
Rumah besar: Rp10.000
Rumah sedang: Rp7.000
Rumah kecil: Rp3.000
Kontrakan: Rp2.000
3. Komplek Perumahan / Perumahan Teratur
Real Estate / Perumahan Mewah
Luas >300 m²: Rp125.000
Luas 200–300 m²: Rp70.000
Luas <200 m²: Rp40.000
Komplek KPR/BTN
Tipe >70: Rp40.000
Tipe 45–70: Rp20.000
Tipe <45: Rp6.000
Komplek Instansi: Rp30.000
Rusunawa / Rumah Sederhana: Rp5.000
Rusunami / Apartemen: Rp15.000
Wawan menambahkan, dalam proses penagihan, petugas akan lebih dulu mengunduh invoice berisi data virtual account atau barcode QRIS yang dibuat admin DLH Kota Tangerang, sebelum diserahkan kepada RT/RW untuk proses pembayaran warga.
Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan. (Roren)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
