Agen pulsa murah
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 70?

Pemkot Tangerang Terapkan Retribusi Persampahan Rumah Tangga dan Usaha, Mulai dari Rp2.000 per Bulan


http://Expresibanten.id

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan tarif retribusi persampahan dan kebersihan bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran tarif retribusi bervariasi, mulai dari Rp2.000 per bulan untuk rumah kontrakan di gang kecil, hingga Rp125.000 per bulan untuk rumah mewah di kawasan real estate. Tarif ini disesuaikan dengan jenis bangunan, tipe rumah, dan lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah serta menghadirkan layanan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Baca Juga:  KETUA LSM GP2B DESAK WALIKOTA SIDAK RSUD KOTA TANGERANG

“Retribusi ini sepenuhnya digunakan untuk operasional pengangkutan dan pengolahan sampah. Dengan adanya partisipasi warga melalui retribusi, sistem pengelolaan sampah bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Wawan, Selasa (29/7/2025).

Dalam pelaksanaannya, sistem pembayaran dilakukan secara kolektif dari warga ke RT/RW setempat. RT/RW kemudian akan menyetorkan secara nontunai kepada petugas penarikan retribusi dengan menggunakan virtual account atau barcode QRIS yang telah disediakan melalui aplikasi SIRITASE.

Rincian Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga:

1. Rumah Tangga di Jalan Umum

Rumah besar (tipe >70): Rp15.000

Rumah sedang (tipe 45–70): Rp10.000

Rumah kecil (<45): Rp3.000

2. Rumah Tangga di Gang/Paving

Rumah besar: Rp10.000

Rumah sedang: Rp7.000

Baca Juga:  Maju Pilkada 2024, Sachrudin-Maryono Terima Rekomendasi Dari DPP Golkar

Rumah kecil: Rp3.000

Kontrakan: Rp2.000

3. Komplek Perumahan / Perumahan Teratur

Real Estate / Perumahan Mewah

Luas >300 m²: Rp125.000

Luas 200–300 m²: Rp70.000

Luas <200 m²: Rp40.000

Komplek KPR/BTN

Tipe >70: Rp40.000

Tipe 45–70: Rp20.000

Tipe <45: Rp6.000

Komplek Instansi: Rp30.000

Rusunawa / Rumah Sederhana: Rp5.000

Rusunami / Apartemen: Rp15.000

Wawan menambahkan, dalam proses penagihan, petugas akan lebih dulu mengunduh invoice berisi data virtual account atau barcode QRIS yang dibuat admin DLH Kota Tangerang, sebelum diserahkan kepada RT/RW untuk proses pembayaran warga.

Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan. (Roren)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah