Agen pulsa murah
Petugas kebersihan DLH Kota Tangerang nampak mengangkut sampah menggunakan armada truk, Senin (4/8/2025).

Retribusi Sampah untuk Pengusaha di Kota Tangerang


EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan dengan menetapkan tarif retribusi sampah bagi para pelaku usaha, termasuk pabrik, bengkel, hingga rumah sakit.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kebersihan serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum.

Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, tarif retribusi ditetapkan secara proporsional, menyesuaikan dengan jenis dan skala usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, retribusi ini ditujukan untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Perumda Tirta Benteng Buka Gerai di MPP

“Retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk layanan yang lebih optimal, termasuk armada pengangkut, petugas lapangan dan fasilitas pengolahan,” jelas Wawan, Senin (4/8/25).

Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau barcode pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.

Daftar retribusi sampah nonrumah tangga;

1.⁠ ⁠Pabrik atau industri
•⁠ ⁠Pabrik / Industri besar >501 orang – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Pabrik / industri sedang >101 s/d 500 orang – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Pabrik / industri kecil <100 orang Rp200.000 / rit (6 m3)

Baca Juga:  PJ Walikota Tangerang Bantah Soal Dirinya Minta Proyek Ke Dinas

2.⁠ ⁠Bengkel
•⁠ ⁠Bengkel bubut / las – Rp150.000 per bulan
•⁠ ⁠Bengkel besar / mobil – Rp100.000 per bulan
•⁠ ⁠Bengkel kecil / motor – Rp50.000 per bulan

1.⁠ ⁠Rumah Sakit
•⁠ ⁠Rumah sakit type A dan B – Rp300.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah sakit type C dan D – Rp200.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah bersalin besar – Rp150.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Rumah bersalin kecil – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Poliklinik – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Tempat praktik dokter / pengobatan tradisional – Rp75.000 / rit (6 m3)
•⁠ ⁠Apotek dan toko obat – Rp100.000 / rit (6 m3). (ngga)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah