EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan kembali tarif retribusi pelayanan persampahan untuk usaha restoran, rumah makan, hingga jasa boga (catering) di wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp175.000 per rit (6 m3). Angka ini, tergantung per ritase pengangkutan dan volume sampah di setiap tempat usaha …
Tag Archives: Retribusi Sampah di Kota Tangerang
Agustus, 2025
-
5 Agustus
Retribusi Sampah untuk Pengusaha di Kota Tangerang
EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan dengan menetapkan tarif retribusi sampah bagi para pelaku usaha, termasuk pabrik, bengkel, hingga rumah sakit. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kebersihan serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum. Berdasarkan regulasi terbaru …
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
