http://Expresibanten.id TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan tarif retribusi persampahan dan kebersihan bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif retribusi bervariasi, mulai dari Rp2.000 per bulan untuk rumah …
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
