Ekspresibanten.id, Kota Tangerang — Bangunan AW yang berlokasi di RT 04/03, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, diduga belum berizin. Bahkan, Pekerja menjual nama Camat Batuceper dan Lurah setempat.
“Kalau soal ijin bangunan bapak langsung saja ke pak Camat atau pak Lurah. Karena semuanya sudah diserahkan ke Pak Camat dan Pak Lurah,” ujar salah seorang pekerja yang enggab disebut namanya, Selasa (21/5/2024) sore.
Ia menjelaskan, pengurusan izin bangunan telah diurus oleh RT setempat dan Lurah Poris Gaga. Ironisnya, kata dia Lurah Poris Gaga juga mengetahui adanya bangunan tersebut.

“Saya disini hanya pekerja. Soal izin yang ngurus pak RT sini dan Pak Lurah. Bapak langsung aja tanya ke Pak RT atau Pak Lurah. Pak Lurah udah tau bangunan ini, kemarin juga ada Dinas kesini, saya minta ditebangin pohon yang ada didepan ini,” singkatnya.
Untuk diketahui, proses pembangunan restoran AW bekas bangunan Giant Poris itu telah mencapai kurang lebih 80 persen. Namun, dilokasi bangunan belum terlihat adanya papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Sementara itu, ketika berita ini diterbitkan Camat Batuceper dan Lurah Poris Gaga belum bisa dihubungi.(Ngga)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
