EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG–Fenomena penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan sebagai jaminan pekerja terus mencuat di setiap daerah, seperti di wilayah Kota Surabaya yang belum lama ini sempat menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Kali ini, kasus penahanan ijazah karyawan terjadi di wilayah Kota Tangerang. Meski tidak lagi bekerja, Ijazah belasan eks karyawan masih ditahan oleh PT. Mulia Baja.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B) mengecam tindakan perusahaan yang semena-mena menahan ijazah pekerja yang jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Praktik ini dilarang berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, karena ijazah adalah hak milik pribadi pekerja. Perusahaan yang menahan ijazah tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, dan pekerja berhak melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja, Minggu (24/8/2025).
Umar menambahkan, atas penahanan ijazah perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi Perdata dengan Pasal 1365 KUH Perdata tentang setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Jika penahanan ijazah menyebabkan kerugian bagi karyawan (misalnya, kesulitan mencari pekerjaan lain), maka perusahaan dapat dituntut untuk mengganti kerugian.
“Selain itu juga melanggar Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945 tentang Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Menahan ijazah dapat dianggap melanggar hak atas harta benda seseorang,” jelasnya.
Tidak hanya penahanan ijazah, Umar mendapatkan aduan para eks pekerja soal tindak pidana yang dilakukan oleh istri pemilik perusahaan yang berinisial (F). Salah seorang eks karyawan berinisial (M) mengaku pernah ditusuk menggunakan pulpen.
“Eks Karyawan ini pernah ditusuk dengan pulpen sehingga menyebabkan luka pada bagian tangan kanan. Hal itu terjadi lantaran (M) membuat PO namun stok barang kosong pada gudang yang berlokasi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang,” katanya.
Umar menegaskan, dirinya meminta pelaku penganiayaan dalam hal ini (F) selaku istri dari pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan terhadap (M). Apabila tidak, Umar akan melakukan pendampingan kepada (M) untuk melaporkan ke kepolisian, serta melakukan aksi unjuk rasa ke PT. Mulia Baja.
“Karena ini sudah masuk tindak pidana, saya akan arahkan (M) untuk membuat laporan ke kantor polisi, dan saya akan melakukan aksi unjuk rasa,” ungkapnya.
Lanjut Umar, dirinya meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang (Disnaker) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Mulia Baja. Menurutnya, hal itu penting untuk dilakukan untuk mengetahui berapa banyak ijazah yang ditahan sebagai jaminan oleh perusahaan tersebut.
“Disnaker segera lakukan sidak. Cari tau berapa banyak ijazah karyawan yang ditahan oleh pengusaha itu. Apabila jelas ada pelanggaran berikan sanksi tegas untuk memberikan contoh kepada perusahaan lainnya yang ada di Kota Tangerang,” tegasnya.
Masih Umar, Disnaker Kota Tangerang dapat membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dalam menangani praktik penahanan ijazah. Mengingat, Kota Tangerang merupakan Kota Industri.
“Bentuk satgas untuk melakukan investigasi, pengawasan, serta penindakan agar para perusahaan di Kota Tangerang dapat mentaagi aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan aturan yang ada di Kota Tangerang,” pungkasnya.(ngga)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
