EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG–Sebuah perusahaan di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, diduga menahan ijazah para eks karyawannya. Praktik penahanan ijazah tetap dilakukan oleh perusahaan meskipun Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah melarang.
Penahanan ijazah dilakukan oleh perusahaan distributor dan suplier baja dengan nama PT Mulia Baja tersebut berlokasi di Pergudangan Era Prima, blok F7, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Salah seorang eks karyawan yang mewakili 14 mantan karyawan lainnya, (M) saat ditemui, Minggu (24/8/2025) mengatakan, bahwa dirinya mewakili 14 mantan karyawan lainnya yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan. Penahanan dilakukan sejak awal masuk kerja. Ironisnya, meski karyawan sudah tidak lagi bekerja, ijazah tidak dapat diambil.
“Saya bekerja di perusahaan tersebut sudah 3 tahun dan resign pada April 2025. Sampai saat ini ijazah saya masih ditahan bersama sisa gaji. Menurut informasi yang saya dapat, ada mantan karyawan yang hendak mengambil ijazah tapi harus bayar dulu dengan nominal sebesar satu bulan gaji,” ujarnya.
M menjelaskan, dirinya mengetahui info lowongan pekerjaan pada perusahaan tersebut melalui salah satu website. Kemudian, dirinya mengirim lamaran pekerjaan. Alhasil, tak berselang lama, dipanggil oleh perusahaan untuk interview.
“Saat interview disitulah perusahaan menahan ijazah jika memang ingin diterima sebagai karyawan di perusahaan tersebut, dengan tanda tangan perjanjian tanpa didasari dengan landasan hukum yang jelas, alias tanpa materai,” katanya.
M menerangkan, perusahaan memberlakukan sistem kontrak per satu tahun, dengan sistem gaji setara UMK Kota Tangerang. Upah bulanan yang diberikan oleh perusahaan dinilai tak sebanding dengan tekanan pekerjaan yang terus dilakukan oleh owner (pemilik perusahaan).
“Ya meskipun gaji UMK tapi banyak tekanan dalam pekerjaan tersebut. Selain sering dipotong gaji oleh perusaan, saya juga pernah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh istri dari pemilik perusahaan yang berinisial F,” ujarnya.
Mendapat Perlakuan Kekerasan Dari Owner
Lanjut M, dirinya mengaku pernah ditusuk dengan pulpen oleh (F) lantaran dirinya dinilai melakukan kesalahan dalam bekerja. Namun, (M) enggan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib lantaran takut diberhentikan.
“Saya pernah ditusuk sama pulpen sama istri pemilik perusahaan yang membuat tangan sebelah kanan terluka. Sampai saat ini juga masih ada bekasnya. Saat itu saya hanya bisa diam dan tidak berani lapor polisi karena takut dipecat,” ungkapnya.
Lebih lanjut (M) menjelaskan, tindak kekerasan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan lantaran adanya miss komunikasi saat membuat Pesanan Pembelian (Purchase Order) dengan gudang yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. “Jadi saya bikin PO itu hari Rabu, dan pada siang hari orang yang berada di gudang wilayah Cikupa menyampaikan bahwa barang yang saya pesan itu kosong, sementara sopir sudah sampai di lokasi tersebut,” terangnya.
Eks Karyawan Diduga Diteror
Ditempat yang sama, (K) mengatakan hal serupa. Ijazah miliknya masih ditahan perusahaan meskilun dirinya telah resign kerja sejak bulan Aguatus 2025. “Saya resign kalau tidak salah per 4 Agustus 2025. Ijazah saya masih di tahan perusahaan beserta honor saya jika dihitung total hampir 5 juta rupiah.
Lanjut K, usai resign dari perusahaan dirinya merasa terancam. Bagaimana tidak, perusahaan mencari-cari keberadaan saya. Terdapat karyawan perusahaan yang masih aktif bekerja mendatangi rumah saya.
“Jadi ada bagian kolektor perusahaan datang kerumah saya, dengan tujuan yang tidak saya ketahui. Karena saya sudah pindah rumah jadi saya mendapat laporan dari tetangga,” ujarnya.
Masih (K), tidak sampai disitu, pihak perusahaan terus mencari dirinya dengan cara mendatangi alamat yang tertera pada STNK motor milik K. “Jadi bagian kolektor juga mendatangi alamat yang ada di STNK motor saya. Padahal saya membeli motor tersebut dalam keadaan bekas sehingga masih atas nama pemilik sebelumnya. Informasinya, kolektor tersebut dijanjikan oleh perusahaan uang sebesar lima juta rupiah jika dapat menemukan saya,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, (K) mengaku dirinya beserta keluarga merasa terancam meski tidak mengetahui apa permasalahannya. Dengan begitu, (K) berencana melaporka kejadian tersebut kepada Disnaker Kota Tangerang.
“Saya beserta mantan karyawan lainnya akan melaporkan permasalahan ini kepada Disnaker Kota Tangerang. Besar harapan kami sebagai mantan karyawan dapat mengambil ijazah yang ditahan oleh perusahaan,” pungkasnya.
Terpisah, Alpian HRD PT Mulia Baja saat ditemui, Jumat (22/8/2025) mengaku belum mengetahui perihal penahanan ijazah milik eks karyawan yang dilakukan oleh perusahaan, lantaran belum genap 1 bulan dirinya bekerja. Kata dia, akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu.
“Saya disini masih baru. Nanti coba saya cek dulu datanya. Coba kirim nama-nama eks karyawan yang ijazahnya masih ditahan,” singkatnya.
Untuk diketahui, Penahanan ijazah oleh perusahaan dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, karena ijazah adalah hak pribadi pekerja, bukan jaminan kerja, dan praktik tersebut melanggar hukum.
Ijazah adalah Hak Pribadi:
Ijazah dan dokumen pribadi lainnya seperti sertifikat, paspor, dan akta kelahiran adalah hak pribadi pekerja dan tidak boleh dijadikan jaminan untuk bekerja.
Dasar Hukum:
Peraturan ini didasarkan pada Pasal 56 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan pekerja atau melanggar hak-hak dasarnya.(ngga)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
