EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B) menyoroti proses penunjukan Event Organizer (EO) dalam penyelenggaraan Tangerang Expo 2024. Diduga, Ada kerjasama dibawah “kolong meja” antara Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tangerang dengan EO.
Untuk diketahui, event Tangerang Expo 2024 diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tangerang yang bekerjasama dengan Pihak Even Organizer (EO).
Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja saat ditemui awak media di kantor sekretariatnya, Kamis (12/12/2024) menyampaikan bahwa penunjukan dan pemilihan Even Organizer (EO) penyelenggaraan Tangerang Expo 2024 patut diduga illegal dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres PBJ maupun PERKA LKPP.
“Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa kegiatan Event Organizer dalam konteks Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah termasuk ke dalam Pengadaan Jasa Lainnya. Jasa Lainnya adalah jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan,” ujarnya.
Umar Menambahkan, salam pelaksaan untuk memenuhi kegiatan acara oleh event organizer (EO) ada beberapa metode pengadaan barang dan jasa sesuai dengan regulasi barang/jasa yaitu, perpres no 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Bahwa Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas Mekanisme pengadaan EO tersebut yaitu Epurcasing,Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Tender,” imbuh Umar.
Lebih Lanjut Umar mengatakan, dirinya mempertanyakan terkait mekanisme pemilihan EO untuk penyelenggaraan Tangerang Expo 2024 oleh pihak Dinas Indakopukm Kota Tangerang. Dirinya telah menelusuri informasi pada LPSE Kota Tangerang dan tidak ada informasi terkait proses pemilihan jasa EO untuk Kegiatan Tangerang Expo.
“Dengan tidak adanya informasi proses pemilihan tersebut, menguatkan dugaan bahwa pemilihan dan ataupun penunjukan pihak EO tidak sesuai dengan aturan dan dipastikan adanya Kerjasama dibawah meja yang berpotensi mengarah pada unsur tindak pidana KKN,” terangnya.
“Kami telah menelusuri informasi pada LPSE Kota Tangerang dan tidak ada informasi pada AMEL Dinas Indakopukm terkait proses pemilihan dan Kontrak untuk jasa EO Kegiatan Tangerang Expo. Dengan tidak adanya informasi proses pemilihan tersebut, menguatkan dugaan bahwa pemilihan dan ataupun penunjukan pihak EO tidak sesuai dengan aturan dan diduga adanya Kerjasama dibawah meja yang berpotensi mengarah pada unsur tindak pidana KKN,” imbuhnya.
Ditegaskan Umar, penyelenggaraan Tangerang Expo 2024 tersebut penuh dengan kontroversi, polemik dan adanya dugaan unsur tindak pidana KKN. Sebagai bagian dari fungsi control, Umar Aymaja menyatakan akan segera menyusun dan menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak terkait atas adanya dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang dan Pungli.
“Penyelengaraan Tangerang Expo 2024 terus menuai polemik dimasyarakat, proses pemilihan EO yang tidak sesuai aturan, tingginya sewa stand yang harus dibayar oleh para pelaku UMKM, tingginya harga tiket masuk, sampai dengan statmen yang mengandung unsur kebohongan dan menyesatkan dari Penjabat Walikota Tangerang Nurdin tentang penyelenggaraan Tangerang Expo 2024 Tanpa biaya dari APBD,” pungkasnya.(Roy/Ngga)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
