EkspresiBanten.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Monitoring Dan Kritisi Banten (LSM AMOK BANTEN) telah menemukan fakta yang menunjukkan bahwa hasil pekerjaan preservasi jalan Sumur-Cibaliung-Muara Binuangen (Tahap 1) yang dilaksanakan oleh PT.LUMBUNG PINAYUNG RISQI sebagai kontraktor diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal ini didasari atas temuan dilokasi pekerjaan yang dilakukan oleh tim investigasi LSM AMOK BANTEN yang menunjukan rusaknya hasil pelaksanaan pekerjaan.
Taem Investigasi LSM AMOK BANTEN menemukan hasil pekerjaan preservasi jalan Sumur-Cibaliung-Muara Binuangen (Tahap 1) yang di laksanakan oleh PT.LUMBUNG PINAYUNG RISQI diduga telah menggunakan bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tahapan pekerjaan yang telah ditentukan. Dengan adanya TPT yang Ambles, kami menduga tidak dilakukan Pemadatan tanah. Pada pekerjaan Drainase tidak ada Coran, dan pada pasangan U-Ditch tidak ada besi sloop sehingga mengakibatkan terjadinya keretakan Pada Kegiatan Tersebut dan tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Hasil investigasi menunjukkan bahwa PT.LUMBUNG PINAYUNG RISQI sebagai pihak pelaksana pekerjaan telah melakukan pelanggaran serius dan tidak profesional dalam pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan Sumur-Cibaliung-Muara Binuangen(TAHAP 1). Terang Darwin, Ketua Tim Investigasi LSM AMOK BANTEN
Atas temuan tim investigasi tersebut, Tubagus Aji Fatulloh Ketua LSM AMOK BANTEN mendesak pihak BPJN untuk memberikan sanksi kepada PT.Lumbung Pinayung Risqi atas hasil dan kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Selain itu, kontraktor juga harus mengganti kerugian negara yang timbul akibat pekerjaan yang tidak memiliki kualitas dan mutu tersebut.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa kontraktor yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang setimpal .” Ungkap Tubagus Aji Fatulloh Ketua LSM AMOK BANTEN.
Berdasarkan papan informasi, Preservasi jalan Sumur-Cibaliung-Muara Binuangen (Tahap 1) ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp.6.362.887.000,00 dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas jalan dan keselamatan pengguna jalan. Namun, kondisi hasil pekerjaan yang saat ini mengalami kerusakan dan menimbulkan kekhawatiran tentang kualitas pekerjaan yang dilakukan dan integritas kontraktor yang berpotensi terjadinya pelanggaran hukum. (Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
