Agen pulsa murah

Diduga Belum Berizin, Proses Urugan Tanah di Kunciran Dikeluhkan Warga


Ekspresibanten.id, Kota Tangerang — Pengurugan Tanah yang berlokasi di Jalan Pinang-Kunciran, RT 01, RW 14, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dikeluhkan warga. Selain dinilai akan menyebabkan banjir, pekerjaan itu juga diduga belum berizin.

Hadi Wiyoso, Ketua RW 02 saat ditemui, Jumat (18/8/2023) mengatakan bahwa tanah yang saat ini sedang dilakukan pengurugan itu akan berdampak pada warga sekitar. Rumah warga terancam terendam air jika turun hujan yang cukup deras.

“Lokasi tanah yang diurug itu dulu kebun pak, sangat bermanfaat untuk resapan air. Aliran air dari pemukiman warga melintasi tanah itu, baru ke saluran air yang melewati bawah tol,” ujarnya.

Baca Juga:  Jembatan Cisadane A dan B Diresmikan Jokowi

Lanjut Hadi, ketika turun hujan yang cukup deras, kali yang melintas dibawa tol itu meluap dan mengaliri kebun yang saat ini di urug.

“Kalau kebun itu sudah diurug pasti kalau hujan deras banjir, dulu warga pernah kebanjiran saat tanah tersebut belum di urug. Apalagi kalau tanah ini sudah diurug, pasti rumah warga bisa terendam air saat hujan deras,” katanya.

Lebih lanjut Hadi mejelaskan, sampai saat ini pihak kontraktor atau pemilik tanah belum melakukan komunikasi kepada masyarakat setempat. Jadi saya menduga pekerjaan urugan itu juga belum mengantongi izin.

“Dengar selintingan urugan ini bakal dibangun apartemen. Harusnya mereka (pemilik tanah/kontraktor) koordinasi dulu ke wilayah. Jangan asal kerja. Kita bahas dulu soal dampak daripada pekerjaan atau pembagunan itu, dan kita bisa sama sama cari solusinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Korsleting di Jatiuwung Bongkar Carut-Marut Kabel: Kelalaian yang Mengancam Nyawa Publik

Lanjut Hadi, dirinya meminta Dinas yang terkait untuk segera melakukan kroscek ke lokasi pekerjaan, dan berika sanksi apabila ada pelanggaran.

“Saya tidak melarang adanya pembangunan di lokasi tersebut. Saya cuma minta lengkapi dulu dokumen perizinannya. Maka, saya minta Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas yang terkait dapat melakukan sidak, apabila ada pelanggaran segera lakukan tindakan,” pungkasnya.

Terpisah, lurah Kunciran Yudi Hendra Permana saat dikonfirmasi mengaka bahwa dirinya telah mengintruksikan Sekretaris Lurah untuk mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Saya sudah suruh pak Sekel untuk medatangi lokasi guna mencari informasi dan sudah ditegur. Sampai saat ini pihak kelurahan juga tidak mengetahui siapa pemilik tanah dan tidak tau soal lokasi tersebut akan dipergunakan untuk apa. Untuk dokumen perizinannya kelurahan juga tidak megetahui,” singkatnya.(Ngga)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah