Agen pulsa murah

LP-KPK Soroti Iuran Kartu Pelajar SMKN 2 Tangerang, Sekolah Klaim Transparan dan Sesuai Mekanisme


Kab.Tangerang-ekspresibanten, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Cabang Kabupaten Tangerang menyoroti adanya iuran pembuatan Kartu Tanda Pengenal Siswa (KTPS) sebesar Rp50.000 per siswa di SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang. Melalui surat resmi bernomor 0115/SPK/LP-KPK KAB TNG/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, LP-KPK meminta klarifikasi kepada pihak sekolah terkait dasar pungutan, mekanisme, dan jumlah siswa yang telah menyetorkan iuran tersebut.

Pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang merespons sorotan tersebut melalui surat klarifikasi resmi bernomor 400.7.22.1/18b/SMKN2/X/2025. Dalam suratnya, pihak sekolah menjelaskan bahwa dana Rp50.000 digunakan untuk pembuatan Kartu Pelajar dan pas foto guna kebutuhan administrasi seperti Buku Rapor, Buku Induk, Data Dapodik, dan keperluan identitas siswa dalam kegiatan sekolah maupun di luar sekolah seperti lomba, Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan kunjungan industri.&

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Perkuat Infrastruktur Pengendalian Banjir, Bupati Maesyal Rasyid Tinjau Pembangunan Pompa Air di Bencongan

Sekolah menegaskan bahwa iuran tidak dapat dibebankan ke Dana BOS karena tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Tahun Anggaran berjalan. Selain itu, penarikan dana disebut dilakukan melalui musyawarah bersama siswa dalam dialog yang difasilitasi oleh pihak kesiswaan dan dihadiri pihak ketiga (vendor), dengan sistem sukarela melalui “Gerakan Menyisihkan Uang Jajan (GRASI UJAN)” tanpa paksaan.

Dalam konteks hukum, sejumlah regulasi menjadi landasan penting dalam menilai legalitas pungutan di sekolah, antara lain:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan bersifat memaksa.

Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis Dana BOS yang mengatur batasan penggunaan dana pendidikan.

Baca Juga:  Resmi: Rencana Pemekaran Tangerang Utara dan Tangerang Tengah Tak Masuk RPJMD 2025–2029

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.

PP No. 48 Tahun 2017 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua Eksekutif LP-KPK Kabupaten Tangerang, Mohamad Tamrin, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih dalam terhadap mekanisme pungutan tersebut. “Kami mengapresiasi klarifikasi sekolah, namun kepastian bahwa tidak ada unsur paksaan dan pungutan sesuai regulasi pendidikan harus tetap dijaga. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tamrin menegaskan bahwa pengawasan eksternal dari masyarakat dan lembaga kontrol diperlukan demi menjaga dunia pendidikan tetap bersih dari praktik pungutan liar. “Kami dari LP-KPK menjalankan tugas pengawasan sosial agar tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan aturan pendidikan dan larangan pungutan liar. Pendidikan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemekaran Wilayah Jadi Drama, DPRD vs Sekda Soal Tangerang Utara & Tengah

Sebagai langkah lanjutan, LP-KPK mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk turun tangan dalam melakukan evaluasi dan memastikan mekanisme pungutan di sekolah sesuai koridor hukum. “Keterlibatan Disdik penting agar tidak terjadi keresahan di masyarakat dan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas,” tutup Tamrin.

(RR)


Baca Juga

Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Satpol PP Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan, Polda Banten dan BKPSDM Turun Tangan

Tangerang —Ekspresi Banten, pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten …

Agen pulsa murah