Tangerang – Polemik usulan pemekaran wilayah di Kabupaten kembali mengemuka. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, secara tegas menolak dimasukkannya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Penolakan ini terungkap dalam sebuah video rapat finalisasi RPJMD bersama DPRD Kabupaten Tangerang pada, Sabtu, 2 Agustus 2025. Dalam rapat tersebut, Soma menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi jebakan administratif dan politik jika pencantuman DOB dilakukan secara eksplisit dalam dokumen perencanaan strategis daerah.
“Kaitan dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru sesuai yang telah disampaikan ketua pansus, kita sepakat tidak perlu secara eksplisit dituangkan dalam RPJMD. Nanti akan menjebak kita semua,” ujar Soma.
Lebih lanjut, ia menyinggung kondisi nasional sebagai faktor penentu. Menurutnya, dengan antrean lebih dari 300 calon DOB yang masih terhambat moratorium serta tekanan terhadap ekonomi makro nasional, wacana pemekaran dianggap belum saatnya untuk dituangkan secara formal dalam RPJMD.
“Jadi banyak faktor yang nanti akan menjebak kita semua kalau dituangkan secara eksplisit dalam RPJMD, jadi saya sepakat kata-katanya kita perhalus dengan pengembangan wilayah,” pungkasnya.
Namun, sikap Sekda ini bertolak belakang dengan dorongan kuat dari DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya Fraksi NasDem. Anggota Pansus DPRD, Chris Indra Wijaya, menyayangkan sikap eksekutif yang terkesan menutup ruang bagi aspirasi publik dan sejarah panjang perjuangan pemekaran wilayah Tangerang Utara.
“Menurut saya sudah waktunya kita buka secara terang benderang DOB Tangerang Utara. Ini dicetuskan bukan hari ini saja, sudah dari dua periode lalu sejak kepemimpinan Ismet Iskandar hingga Zaki Iskandar,” tegas Chris.
Tak hanya menyuarakan aspirasi, Chris juga telah menyerahkan dokumen kajian dan resume aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh Badan Pemekaran Daerah (Bapeda) Tangerang Utara kepada Pemkab Tangerang sebagai bahan pertimbangan formal.
“Saya mewakili teman-teman dari Tangerang Utara menyerahkan kajian pemekaran, dan saya berharap Tangerang Tengah dan Tangerang Utara dimasukkan ke dalam RPJMD Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Sikap saling bertolak belakang antara legislatif dan eksekutif ini menandai potensi konflik visi dalam penyusunan RPJMD 2025–2029, serta membuka ruang debat publik mengenai arah dan prioritas pembangunan di Kabupaten Tangerang. Di tengah kebutuhan masyarakat akan pemerataan layanan dan efektivitas birokrasi, isu DOB tak bisa sekadar diredam dengan eufemisme “pengembangan wilayah”.
Kini bola panas berada di tangan Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang: akankah aspirasi rakyat menjadi roh pembangunan, atau hanya akan menjadi catatan kaki yang diabaikan dnemi stabilitas semu? (Roren)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
