Agen pulsa murah

Resmi: Rencana Pemekaran Tangerang Utara dan Tangerang Tengah Tak Masuk RPJMD 2025–2029


http://Expresibanten.id

Tangerang, 5 Agustus 2025 Desakan publik yang kian menguat untuk memekarkan wilayah Tangerang Utara dan Tangerang Tengah menjadi daerah otonomi baru (DOB) akhirnya terbentur tembok kebijakan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (4/8), usulan pemekaran tersebut secara resmi tidak dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Langkah ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama DPRD mengambil posisi konservatif dan berhati-hati dalam menentukan arah strategis pembangunan lima tahun ke depan, meski tekanan sosial dan politik untuk mendekatkan pelayanan publik melalui pemekaran wilayah terus menggema.

RPJMD sebagai dokumen politik dan teknokratis menjadi ruang artikulasi visi-misi kepala daerah selama masa jabatan. Namun kali ini, dokumen tersebut secara eksplisit tidak menyentuh isu krusial pemekaran, yang selama ini menjadi harapan masyarakat di kawasan utara dan tengah Tangerang.

Baca Juga:  Krisis Tata Kelola Lingkungan: Tumpukan Sampah Menggunung di Jalan Baru Arah Pasar Sentiong, UPT 2 Diduga Abai

Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya Nur Rojab, memberikan persetujuan penuh terhadap dokumen RPJMD. “RPJMD adalah kontrak politik kepala daerah yang harus dijalankan dengan konsisten. Kami dari Fraksi Golkar menyetujui RPJMD Kabupaten Tangerang 2025–2029,” tegas Nur Rojab, menandai garis tegas antara dukungan politis dan absennya klausul DOB.

Sikap serupa ditunjukkan Fraksi PDI Perjuangan, meski dengan nada korektif. Dalam pandangan akhir yang disampaikan Dicky Setiawan, fraksi ini menggarisbawahi perlunya Pemkab Tangerang tetap membuka ruang kajian mendalam terhadap urgensi pemekaran wilayah, khususnya Tangerang Utara. “Aspirasi masyarakat tidak bisa diabaikan. Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib melakukan kajian akademik dan administratif atas usulan pemekaran,” ujar Dicky.

Baca Juga:  Camat Bungkam, Warga Murka: Penataan Pasar Sentiong Gagal Total Meski Bupati Turun Tangan

Keputusan tidak memasukkan isu DOB dalam RPJMD 2025–2029 mencerminkan dinamika tarik-ulur antara kehati-hatian birokratis dan tekanan aspiratif masyarakat. Di satu sisi, Pemerintah Daerah menimbang stabilitas fiskal, kesiapan infrastruktur, dan beban administratif. Di sisi lain, publik mendambakan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan adaptif terhadap pertumbuhan penduduk serta perkembangan wilayah.

Penundaan ini, meski legal secara prosedural, menyisakan pekerjaan rumah besar bagi para pengusung pemekaran: memperkuat basis argumentasi, menggalang dukungan lintas sektoral, dan mendorong kajian objektif yang mampu menembus nalar kebijakan daerah.

Apakah ini akhir dari perjuangan DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah? Tentu tidak. Tetapi jelas, jalan menuju otonomi baru kini harus ditempuh lebih panjang dan penuh kalkulasi.


Baca Juga

Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Satpol PP Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan, Polda Banten dan BKPSDM Turun Tangan

Tangerang —Ekspresi Banten, pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten …

Agen pulsa murah