Kabupaten Tangerang – Ekspresi Banten, Aroma tanda tanya besar mengemuka setelah pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditilang aparat kepolisian lantaran menggunakan pelat nomor modifikasi bertuliskan “RI 126”, yang diduga menyerupai identitas kendaraan pejabat tinggi negara. Penindakan ini dilakukan Satlantas Polresta Tangerang berdasarkan pelanggaran Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun publik justru menyoroti fakta lain yang jauh lebih menggelitik nalar publik: sebelum ditilang, bos THM tersebut diduga lebih dahulu menyambangi Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada malam hari, di luar jam operasional pelayanan pemerintahan.
Kedatangan yang berlangsung secara tertutup itu memantik spekulasi luas. Ada apa gerangan hingga seorang pengusaha hiburan malam harus menemui otoritas penegak Peraturan Daerah pada waktu yang tak lazim?
Informasi yang beredar menyebutkan, pemanggilan itu berkaitan dengan polemik legalitas operasional THM One Two Six yang sejak beberapa waktu terakhir menuai sorotan masyarakat, tokoh agama, hingga DPRD Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, tempat hiburan tersebut disebut belum mengantongi kelengkapan izin operasional secara utuh, namun aktivitas usaha diduga tetap berjalan normal.
Jika benar pertemuan itu adalah agenda klarifikasi administratif, publik patut mempertanyakan: mengapa dilakukan di luar jam kerja?
Apakah ada urgensi luar biasa? Ataukah justru terdapat komunikasi yang semestinya terbuka namun memilih ruang sunyi dari pengawasan publik?
Dalam negara hukum yang sehat, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral birokrasi. Kehadiran seorang pemilik usaha yang tengah disorot karena dugaan persoalan perizinan dan simbol pelat kendaraan menyerupai pejabat negara, lalu diterima di kantor pemerintah pada malam hari, tentu membuka ruang tafsir yang liar.
Penindakan tilang atas pelat “RI 126” memang menunjukkan bahwa hukum masih bekerja. Namun pertanyaan mendasar belum terjawab: apa substansi pertemuan dengan Satpol PP malam itu?
Publik Kabupaten Tangerang menanti penjelasan terbuka dari pihak Satpol PP maupun pengelola THM 126. Sebab dalam ruang demokrasi modern, diam bukan jawaban.
Dan ketika birokrasi memilih senyap, kecurigaan akan selalu menemukan suaranya.(RR)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
