TANGERANG, EB – Bantuan dana BOS 2023 dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah, mulai biaya operasional, biaya kegiatan ekstrakurikuler, hingga biaya perawatan fasilitas sekolah. Sumber dana BOS 2023 akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dengan besaran dana BOS 2023 yang berbeda tergantung jenis dan jenjang pendidikan. Penyaluran dana BOS 2023 dilakukan secara langsung ke masing-masing rekening sekolah penerima bantuan. penggunaan dana BOS 2023 harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan penggunaan dana BOS 2023 harus diinformasikan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dijelaskan bahwa murid tidak wajib membeli buku. Pasalnya, 20 persen dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukan membeli buku paket yang dapat dipinjam oleh para siswa. “Sekolah penerima dana BOS wajib membeli buku untuk anak-anak. Kalau masih kurang, di tahun berikutnya dapat dibelikan lagi buku paket hingga semua peserta didik bisa pinjam buku. Dengan demikian, orang tua murid tidak harus membeli buku kecuali buku penunjang seperti Lembar Kerja Siswa (LKS) itupun sifatnya juga tidak wajib.
Lain halnya dengan kondisi yang terjadi di SDN Periuk 6 Kota Tangerang yang tidak menyiapkan buku pelajaran untuk dipinjam oleh siswa. Kondisi ini disampaikan oleh Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B), Umar Atmajasa saat ditemui di kantor sekretarianya.
Umar mengatakan, bahwa pihaknya telah mendengar keluhan dari beberapa orang tua siswa SDN 6 Periuk yang menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak menyiapkan buku pelajaran untuk dipinjamkan kepada siswa, bahkan pihak selolah menyuruh untuk membeli buku pelajaran atau LKS kepada Kepala Sekolah.
“Jika benar kondisi ini terjadi di SDN 6 Periuk, maka kondisi ini telah melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Juknis dana BOS 2023”. ” Ungkap Umar.
Selain itu, Umar menguraikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah dijelaskan secara rinci tentang itu. Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS maupun. Modul Ajar.
Atas kondisi yang terjadi di SDN 6 Periuk tersebut, Umar akan segera meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolahnya dan bila perlu akan membuat pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang maupun posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id atas dugaan penyalahgunaan dana BOS dan Praktek Pungli. (RED)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
