Kota Tangerang, EkspresiBanten.id – Terkait dugaan keberangkatan beberapa orang ASN Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Tangerang ke luar negeri tanpa izin resmi menuai sorotan. Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja menilai langkah tersebut tidak tepat, dan harus dikenakan sanksi.
Menurut Umar, ASN yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kepala daerah akan dikenakan sanksi administratif dan hukuman disiplin. Pelanggaran ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik pegawai, yang dapat berujung pada penurunan pangkat hingga pemberhentian.
“Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah wajib mendapatkan izin resmi dan melalui prosedur yang berlaku untuk perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi ke luar negeri. Apalagi ini tujuanya untuk liburan, kondisi ini berpotensi untuk dikenakan Hukuman Disiplin Berat, berupa Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun pemberhentian tidak dengan hormat”. Ungkap Umar
Lebih lanjut, Umar mengatakan, walapun pejalanan ke luar negeri ASN Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Tangerang ke luar negeri tersebut dengan sepengetahuan pimpinan instansi yang dalam hal ini Kepala Dinas, tetapi prosedurnya harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini Walikota.
“Walapun sudah sepengentahuan Kepala Dinas, tetapi apakah pejalanan ke luar negeri tersebut sudah mendapatkan persetujuan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini Walikota”. Ujar Umar
UJIAN INTEGRITAS WALIKOTA
Integritas Walikota Tangerang diuji secara langsung saat ASN bepergian ke luar negeri tanpa izin melalui ketegasan dalam menindak pelanggaran. Walikota memiliki wewenang penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan perjalanan luar negeri. Tindakan ASN Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Tangerang yang pergi ke luar negeri tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap integritas, disiplin, dan sumpah jabatan.
Walikota memiliki kewajiban menjaga integritas, moralitas, dan kepatuhan hukum atas bawahannya, termasuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bepergian ke luar negeri tanpa izin. Jika kepala daerah melakukan pembiaran, maka Tindakan tersebut telah melanggar etika pemerintahan dan aturan disiplin.
Tindakan ASN bepergian ke luar negeri tanpa izin adalah pelanggaran disiplin berat yang merusak integritas. Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi administratif dan bertanggung jawab penuh untuk mencegah serta menindak tegas penyalahgunaan wewenang ini sesuai aturan yang berlaku. Termasuk sanksi kepada pimpinan instansinya yaitu Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata yang telah membiarkan bawahanya melakukan pelanggaran pergi ke luar negeri tanpa izin resmi dari Walikota.
Kini publik menantikan tindakan yang akan dilakukan oleh Waikota Tangerang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan dan wajib menjatuhkan sanksi disiplin, mulai dari tingkat ringan hingga berat, atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi yang telah melanggar Peraturan.(RED)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
