Kota Tangerang, EkspresiBanten.id – Penyalahgunaan ruangan atau fasilitas pejabat publik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan fasilitas kantor yang tergolong korupsi atau perilaku menyimpang. Umar Atmaja Ketua LSM GP2B, berpenafapat, Fasilitas kantor, termasuk ruangan, seharusnya digunakan semata-mata untuk menunjang fungsi dan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. …
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
