Kota Tangerang, EkspresiBanten.id – Penyalahgunaan ruangan atau fasilitas pejabat publik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan fasilitas kantor yang tergolong korupsi atau perilaku menyimpang.
Umar Atmaja Ketua LSM GP2B, berpenafapat, Fasilitas kantor, termasuk ruangan, seharusnya digunakan semata-mata untuk menunjang fungsi dan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menggunakan ruang kantor, atau fasilitas negara lainnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kegiatan yang tidak sah dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas publik yang dilakukan oleh pejabat publik kepada otoritas hukum.
Fasilitas kantor termasuk ruangan kantor adalah hak yang diberikan bagi aparat sipil negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugas mereka. Sayangnya, berbagai fasilitas yang dibayarkan negara ini kerap digunakan untuk kepentingan pribadi dengan seenaknya. Penyalahgunaan fasilitas kantor akhirnya memunculkan bibit-bibit korupsi jika tidak ditangani dengan baik.
Di antara bentuk penyalahgunaan fasilitas kantor adalah memakai ruangan kantor untuk keperluan yang tidak sah dan tidak sesuai peruntukannya diluar tugas fungsi dan kewenangannya yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Kenapa hal ini menjadi penting, karena barang milik negara berasal dari uang rakyat, sehingga seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu.
Larangan penggunaan fasilitas kantor termasuk ruangan kantor untuk keperluan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Berbagai praktik penyalahgunaan fasilitas kantor adalah bentuk-bentuk korupsi yang banyak dilakukan, terkadang pelaku abai dan santai saja, seakan bukan sebuah pelanggaran. Padahal menurut jika dibiarkan dan terus terjadi, penyalahgunaan fasilitas kantor memunculkan konflik kepentingan yang menjurus kepada korupsi yang lebih besar lagi yang terjadi dan dilakukan diruangan kantor pejabat publik.
(Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
